MATTANEWS.CO, BANYUASIN – Ternyata sidang kasus gugatan perdata kasus penyerobotan lahan seluas 125 hektare milik para petani Desa Air Batu Kecamatan Air Saleh, Banyuasin, masih menjadi perhatian publik. Namun, sangat disayangkan sidang kali ini diundur, dikarenakan penggungat maupun kuasa hukumnya tidak hadir, di PN Klas 1B Pangkalan Balai Banyuasin, Kamis (16/4/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Melissa SH MH diundur pekan depan, dengan agenda pemeriksaan bukti dari pengugat,
“Sidang akan kita lanjutkan kamis depan tanggal 23 april dengan beragendakan pemeriksaan bukti dari pengugat,” paparnya dimuka pengadilan.
Usai sidang berlangsung, Kuasa Hukum petani, M Novel Suwa menjelaskan, sejumlah bukti yang akan disodorkan ke majelis hakim nanti, salah satunya berupa SP2HP dari Unit Harda Polda Sumsel.
Sebelumnya, gugatan perdata 42 petani Desa Air Solok Batu ini telah lebih dulu membuat laporan dugaan penggunaan surat palsu, kepentingan pribadi ke Polda Sumsel, terhadap pihak yang kini menjadi penggugat.
”Ada sekitar 50 bukti yang kami berikan kepada hakim nanti, salah satunya surat penetapan tersangka dua orang atas nama Sufuk, yang tidak lain merupakan pihak prinsipal pengugat,” ujarnya.
Selain berstatus tersangka, lanjut Novel, pihak tergugat juga akan menunjukkan bukti surat yang menjelaskan bahwa bukti surat parit milik penggugat yang telah di sita PN Pangkalan Balai.
”Penggugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir tadi, padahal sudah dipanggil berulang kali,” tutur Novel.
Sementara itu, Suwito Winoto, Kuasa Hukum Penggugat mengaku tidak dapat hadir dalam sidang dikarenakan ada kegiatan lain. Mengenai status kliennya yang menjadi tersangka, pihaknya mengaku belum menerima surat dari penyidik.
”Kalau memang dijadikan tersangka, artinya ini kriminalisasi, tentu kami akan melakukan prapid atas penetapan tersangka tersebut,” tandasnya.














