MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang gugatan Pra Peradilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Ernaini selaku Pemohon antara pihak Termohon Polda Sumsel digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (17/3/2025).
Dihadapan hakim tunggal Chandra Gautama SH MH serta pihak Termohon dari Polda Sumsel, Tim Kuasa Hukum Ernaini dari kantor hukum Alam Negara & Parners selaku Pemohon membacakan materi gugatan.
Selepas persidangan Tim Kuasa hukum Ernaini (70) dari Kantor Hukum Alam Negara & Partners Prengki Adiatmo didampingi M Syarif Hidayat , Debit Sariansyah, Wendi Apriyanto,mengatakan hari sidang pertama Prapadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka, alhamdulillah pihak termohon hadir namun kami sangat menyayangkan disini ada ketidak siapan dari pihak termohon untuk jawaban atas gugutan kami, padahal hal ini sudah berlangsung selama dua minggu
“Dalam gugutan praperadilan yang kami sampaikan didalam persidangan, itu poin penting adalah satu bahwa penetapan tersangka klien kami Ernaini bin Sarkoni, kami anggap cacat formil dan terlalu prematur,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, sebenarnya untuk rananyanya ini adalah Redsepalis keperdataan, kanapa kami ucapkan ini keperdataan, karena disini kami lihat sudah mencakup tentang sengketa harta waris, padahal secara tidak langsung mereka sudah mengajukan pengujian di pengadilan pangkalan balai di pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN dan tidak dikabulkan oleh pihak pengadilan.
Dengan tidaknya dikabulkan oleh pihak pengadilan secara Yuridis bahwa pihak Pengadilan menyatakan bahwa keaslian dukumen tersebut.
“Nah yang menjadi pertanyaan, kenapa pihak Polda Sumatra Selatan Unit Satu Subdit lll, sebaliknya mala menyatakan palsu, disini kami melihat ada keanehan dalam hal ini, bahwa kami anggap seolah olah pihak Polda sendiri tidak menghargai putusan dari pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalan Balai, seharusnya sesama penegak hukum seharusnya harus saling menghargai satu dengan yang lain,” terangnya.
Terakhir dalam gugutan kami, kenapa pada saat penetapan tersangka Ernaini ini pihak penyedik Polda Sumsel tidak terlebih dahulu melakukan uji laboratorium Forensik, sebelum penetapan tersangka, nah inilah yang menjadi poin poin penting dalam gugutan kami ini,” terangnya.
Sementara itu M Syarif Hidayat juga menyampaikan, beberapa hari kami mendengarkan dari media baik media massa maupun media elektronik, ada penyampaian dari pelapor yang menyatakan bahwa perkara ini dimulai dengan sengketa waris, sudah sangat jelas kalau ini adalah sengketa waris maka tanggapan kami adalah.
“Klien kami Ernaini binti Satroni Bukan ahli waris dari haji Basir, Ernaini binti Satroni bukan istri haji Basir, karena ada beberapa media mengatakan bahwa klien kami atau Ernaini ini, merupakan istri dari haji Basir, sekali lagi kami tegaskan bahwa Ernaini ini, bukan istri Haji Basir,” terangnya.
M Syarif Hidayat juga menjelaskan, jika perkara ini adalah terkait harta waris, kami dapat menyimpulkan dan menyampaikan bahwa Ernaini adalah korban dari kezoliman, korban dari keserakahan yang diduga dilakukan oleh antara mereka ahli waris dari haji Basir.
“Sehingga seharusnya, kenapa yang menjadi korban adalah Ernaini ini, ketika ini adalah sengketa ahli waris perkara ini bisa dilakukan dengan keperdataan bukan melalui jalur pidana, sebagaimana sudah disampaikan bahwa sebelumnya sudah di uji secara perdata baik melalui Pengadilan Tata Usaha negara, baik melalui Pengadilan Negeri , baik melalui Pengadilan Agama sehingga sudah klien untuk keperdataannya,” cetusnya.
M Syarif Hidayat, dengan praperadilan ini kami berharap ini adalah langkah kongrit kami, dalam mencari keadilan yang sesungguhnya, semoga penegak hukum dapat memberikan keadilan yang benar terhadap klien kami ini Ernaini bin Satroni,” tegasnya.
Sementara itu pihak termohon dari Polda sumsel Iphtu Heru SH MH mengatakan untuk sekarang kita belum bisa memberikan jawab karena kita harus mempelajari apa yang tertuang dalam gugutan pemohon ini
“Untuk itu kita Terlebih dahulu kita haruss mempelajari berkas perkara gugutan dari pemohon,” urainya.