BeritaBERITA TERKINIHEADLINEhomeHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Terdakwa Weni Aryanti Akali Teller Baru Minta Akun Password User Name Setor ke 18 Rekening, Ngaku Dihipnotis Sebabkan Kerugian Rp 5,2 Miliar

×

Terdakwa Weni Aryanti Akali Teller Baru Minta Akun Password User Name Setor ke 18 Rekening, Ngaku Dihipnotis Sebabkan Kerugian Rp 5,2 Miliar

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Weni Aryanti yang merupakan mantan Teller Supervisor Palembang Branch Office Bank BNI, yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan uang Kas Kantor BNI Cabang Palembang, dengan cara mentransferkan uang ke beberapa rekening tanpa ada setoran uang (fisik) pada tahun 2024, hingga sebabkan kerugian keuangan negara sebesarRp 5,2 miliar lebih, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan 4 orang saksi, Rabu (19/3/2025).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, serta menghadirkan empat orang saksi Teller BNI yaitu, Wina Eka Putri, Siti Amalya, Dwi Oktarina, dan Sheisa Nabila Devindra.

Dalam persidangan saksi Wina Eka Putri mengatakan, saya sebagai kasir adalah orang yang menerima uang dari Teller, data transaksi perbankan untuk Kasir berdasarkan hari menerima setoran dari Teller dan juga melihat fisik uangnya,

“Saya tahu dari teman bahwa akun Sheisa dipinta oleh terdakwa Weni, untuk nominal pastinya saya tidak ingat,” terang Wina.

Saksi Wina menjelaskan, bahwa tugas penyetoran dari nasabah adalah Teller, di infut ke sistem Icon, yang bisa mengakses sitem Icon adalah Teller itu sendiri, karena masing-masing pegawai ada user Icon, khusus untuk menyetor adalah Teller itu sendiri, walau dia pimpinan cabang tidak bisa melakukan transaksi penyetoran, terdakwa Weni Aryanti tidak ada akun Icon untuk melakukan penyetoran.

“Saya tidak ada kenal dengan 18 penyetor, Rina Aprilana saya tidak kenal, Pengganti Sementara (PGS) punya akun, akun terdakwa untuk otorisasi transaksi Teller bukan menerima atau menginfut setoran hanya sebagai verifikasi, dengan kerugian yang dialami oleh BNI sebesar Rp 5,2 miliar, yang dirugikan adalah BNI, di fisik hanya ada Rp 900 juta selisih Rp 5,2 miliar, dan kejadian seperti ini tidak pernah terjadi,” tetang Wina.

Sementara itu dalam persidangan saksi Sheisa Nabila mengungkap, bahwa terdakwa mendapatkan akun password user name dari dirinya, dan saksi mengatakan bahwa terdakwa meminta akun milik saya, dengan alasan karena saya baru jadi terdakwa beralasan takut saya pulang terlalu malam.

“Saya tahu ada selisih sebesar Rp 5,2 miliar lebih pada 8 Mei 2024 pada waktu malam hari, awalnya Wina memberi tahu saya bahwa ada selisih kas yang disebabkan oleh terdakwa Weni Aryanti, labih kurang sebesar Rp 4 miliar, kemudian saya melakukan pengecekan voucher transaksi dengan mencocokkan jumlah transaksi yang ada di sistem teller, dengan selisih ada 18 voucher dari Wina, karena pada saat itu saya masih ada pekerjaan, akhirnya saya tanyakan kepada terdakwa Weni Aryanti terkait selisih tersebut, saat saya tanya tetdakwa Weni hanya diam, dari total selisih Rp 4 miliar, Wina kembali menemui saya dan mengatakan masih ada selisih dan malah bertambah menjadi Rp 5,2 miliar lebih, ungkap Sheisa.

Saksi Dwi Oktarina dalam persidangan menjelaskan, bahwa dirinya tahu permasalahan penyetoran uang tanpa fisik uang pada 8 Mei 2024 yang lalu, yang dilakukan oleh terdakwa Weni Aryanti di BNI cabang Palembang, saya sempat memberitahukan bahwa ada selisih antara fisik dengan sistem, kemudian saya bersama Amel dan Adisa, Wina akhirnya mengecek Voucher fisik apakah terdapat masalah pada pembukuan, dan pada saat itu tidak ditemukan masalah pembukuan, sehingga Wina Eka Putri mengkonfirmasi selisi uang kas tersebut kepada terdakwa Weni Aryanti selalu atasan saya.

“Pada saat itu saat saya tanya, terdakwa Weni Aryanti hanya diam dan mengaku dihipnotis dan salah setor, tidak lama kemudian Brang Service Manager memanggil terdakwa Weni Aryanti, dan total selisihnya adalah sebesar Rp 5,2 miliar lebih yang mulia,” terang saksi Dwi.

Angka Rp 5,2 miliar tersebut saya ketahui setelah melakukan pengecekan pada 8 Mei 2024, angka Rp 5,2 miliar dilakukan pada hari itu 8 Mei 2024 bukan dari transaksi lain-lainnya.

“Petugas yang berwenang untuk mengecek atau mengaudit di cek oleh Bran Service Manager yaitu Jaya Diningrat, bersama dengan tim audit, ada 18 transaksi yang dilakukan oleh terdakwa sebabkan selisih setor Rp 5,2 miliar lebih,” urai Dwi.

Dalam perkara ini Terdakwa Weni Aryanti selaku Pengganti Sementara (Pgs) Teller Supervisor Palembang Branch Office, berdasarkan Surat Keputusan Palembang Branch Office PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero, pada bulan Mei tahun 2024 bertempat di BNI Kantor Cabang Utama Palembang, secara melawan hukum menggunakan nomor user dan password aplikasi BNI ICONS teller milik saksi Sheisa Nabila Devindra.

Terdakwa Wni Aryanti melakukan transaksi penyetoran uang tunai tanpa disertai fisik uang, sebanyak 18 transaksi ke 16 rekening tujuan penerima yang bertentangan dengan ketentuan, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.

Atas perbuatannya, Terdakwa Weni Aryanti dikenakan Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Repubtik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Repubiik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Repubtik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.