MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG- Kepala Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Taat Resdi menyebut 25 tersangka diamankan berikut barang bukti yang disita petugas.
Capaian gemilang itu ditorehkan oleh Unit Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Tulungagung merupakan hasil kinerja selama 22 hari dimulai 26 Februari sampai 19 Maret 2025 dengan mengungkap sebanyak 16 kasus.
Hal itu dikatakan Perwira Polisi asli kelahiran Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah dalam konferensi pers ungkap kasus narkoba di halaman Mapolres setempat, Jumat (21/3/2025).
“Selama 22 hari Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap 16 kasus, terdiri atas 11 kasus narkotik, 3 kasus obat keras berbahaya dan 2 kasus minuman keras. Dari 16 kasus diamankan 25 tersangka, 22 tersangka laki laki dan 3 tersangka perempuan,” ucap Taat lebih akrab disapa itu.
“Adapun barang bukti yang dapat disita sabu seberat 119,86 gram, lalu okerbaya berupa pil double L sebanyak 25.740 butir. Kemudian untuk miras 384 botol jenis arak bali ukuran 600 ml, barang bukti lainnya berupa HP, pipet, bong, juga uang tunai dan timbangan,” imbuhnya.
Taat menambahkan dari 16 kasus ungkap narkoba ini pihaknya telah menetapkan 25 tersangka yang diamankan, 9 diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Ada salah satu pelaku yang baru keluar dari lapas pada bulan januari 2025, bulan Februari sudah tertangkap dengan kasus yang sama,” tambahnya.
Lebih lanjut Taat menjelaskan dari sebaran 16 TKP diantaranya Kecamatan Tulungagung Kota 4 TKP, kecamatan kedungwaru 3 TKP, Kecamatan Boyolangu 3 TKP, kecamatan kalidawir 2 TKP, dan masing masing 1 TKP yaitu Kecamatan Ngantru, Gondang serta Rejotangan.
“Secara umum TKP ada di pemukiman atau rumah kost,” terangnya.
Menurut Taat, adapun modus operandinya para pelaku, menerima barang narkoba dari bandar dengan sistem ranjau, kemudian sabu dibagi sesuai dengan pesanan para pembeli.
“Pelaku menunggu perintah untuk mengambil sabu pada tempat yang sudah disepakati sebelumnya. Setiap adanya peredaran sabu pelaku mendapat upah pengambilan dan pembayarannya melalui transfer,” ujarnya.
“Ada satu lagi pelaku mendapat perintah untuk mengambil, membagi dan meranjau sabu tersebut, pelaku mendapat keuntungan berupa upah ataupun sabu yang untuk dikonsumsi dirinya sendiri,” sambungnya.
Lebih dalam Taat memaparkan adapun motif pelaku dalam melakukan tindak kejahatan itu karena mendapat keuntungan berupa upah uang ataupun dapat memakai narkoba tanpa dibeli. Selain itu juga karena faktor tidak mempunyai pekerjaan tetap dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Adanya peningkatan jumlah tersangka yang ditangkap, saya menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat, mari tingkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotik, mari kita awasi putra putri betul betul diawasi. Untuk pendidik Guru, tokoh agama, tokoh masyarakat, kiai dan seterusnya mari kita bersama sama bergandengan tangan untuk mencegah atau menanggulangi peredaran gelap narkoba,” paparnya.
“Pasal yang diterapkan, pada kasus sabu dikenakan Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik. Pada kasus okerbaya Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3) Sub pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pada kasus miras dikenakan Pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen,” tukasnya.














