MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Niat baik Eka Rahmawati (19) meminjamkan sepeda motor kesayangannya kepada pelaku TN, ternyata dibalas kejahatan. Tak urung, sepeda motor jenis Honda Beat bernopol BG 4986 AAQ berpindah tangan, hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta, Kamis (3/5/2025).
Dihadapan petugas piket, korban yang berdomisili di Jalan Merante Lorong Putri Ayu Kertapati, Palembang menjelaskan, awalnya mendatangi kediaman rekannya, Ema, berlokasi di Jalan Faqih Usman, Lorong Lembaga Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, Selasa (2/4/2025), sekitar pukul 12.00 WIB.
“Karena masih suasana lebaran, saya bertamu di rumah Ema. Asik ngobrol, datanglah pelaku untuk meminjam sepeda motor saya, dengan alasan memperbaiki handphonenya yang rusak. Saya sempat menolak, namun Ema meyakinkan saya, akhirnya saya pun pinjamkannya,” jelasnya.
Korban kembali menjelaskan, setelah memperbaiki handphone, sepeda motor tersebut sempat dikembalikan.
“Kemudian dia meminjamnya lagi, namun kali ini dia tidak mengatakan mau kemana. Ketika saya hendak pulang, sepeda motor belum juga kembali. Saya meminta bantuan Ema, namun sepertinya lepas tangan. Saya terus saja menghubungi pelaku, namun ponselnya tidak pernah aktif,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, membenarkan adanya laporan korban tentang pengalaman sepeda motor.
“Laporan korban sudah kita terima, kini masih dalam proses,” singkatnya.















