MATTANEWS.CO, SOLOK – Dalam rangka mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Solok, segelintir orang mempertanyakan persoalan penggunaan Kop Surat Wakil Bupati Solok dalam surat percepatan penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2025. Padahal, hal tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Namun, hal ini perlu disampaikan dalam wujud memberikan edukasi kepada masyarakat menyusul beredarnya berbagai komentar publik di media sosial yang mempertanyakan legalitas penggunaan kop surat tersebut.
Padahal, hal ini dilakukan sebagai langkah cepat dan tepat yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Solok, dibawah kepemimpinan Jon Firman Pandu dan Candra dalam memimpin Kabupaten Solok.
Langkah ini merupakan bagian dari ikhtiar dan kolaborasi dalam mempercepat proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Solok menegaskan bahwa tindakan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Wakil Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk menggunakan kop surat dinas jabatan, sepanjang surat yang diterbitkan tidak bersifat kebijakan atau mengatur. Hal ini tertuang jelas dalam lampiran Permendagri halaman 65, yang menyebutkan Wakil Kepala Daerah dapat menandatangani naskah dinas seperti surat tugas, surat izin, nota dinas, laporan, hingga memo.
Hal tersebut juga diperjelas oleh Kabiro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri, Evan Nur Setia Hadi. Dalam keterangannya, Jumat (04/05/2025). “Wakil Kepala Daerah boleh menggunakan kop naskah dinas jabatan dengan lambang Garuda dan bertuliskan Wakil Kepala Daerah pada naskah dinas yang ditandatangani dalam jabatannya,” ujar dia.
Viralnya isu ini, turut menjadi momentum momentum oleh Pemkab Solok untuk mengedukasi masyarakat mengenai tata kelola pemerintahan yang baik dan benar, khususnya dalam hal administrasi surat menyurat kedinasan. Tentu, pemerintah daerah juga menyambut baik segala bentuk masukan dan kritik dari masyarakat sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat.
“Justru ini membuktikan bahwa masyarakat kita peduli. Namun penting untuk memahami regulasi yang menjadi dasar setiap kebijakan dan tindakan administrasi,” jelas lebih lanjut.
Perlu diketahui, penggunaan kop surat jabatan oleh Wakil Kepala Daerah bukanlah hal baru. Praktik serupa juga dilakukan oleh banyak daerah lain di Indonesia. Perdebatan ini muncul semata karena Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 masih relatif baru dan belum tersosialisasi secara menyeluruh.
Oleh sebab itu, Pemkab Solok menunjukkan komitmen untuk terus bergerak cepat, tepat, dan taat aturan dalam mewujudkan percepatan pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok.














