NUSANTARA

Awas, Langgar Lalin di KTL Dendanya Lebih Banyak

×

Awas, Langgar Lalin di KTL Dendanya Lebih Banyak

Sebarkan artikel ini

Reporter: Robby

BLITAR, Mattanews.co – Bagi Anda pengguna jalan di Kota Blitar baiknya berhati-hati melintasi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Kawasan ini ada di sepanjang Jalan Ahmad Yani dan Jalan Merdeka Kota Blitar.

“Kenapa diberi nama KTL, karena sesuai penilaian Polda Jawa Timur, wilayah ini sudah masuk ketegori KTL,” ungkap Kasat Lantas Polres Blitar, AKP Haris Darma Sucipto, Jumat (15/11/2019).

Sebagai penilaian KTL, wilayah ini memiliki rambu-rambu lalu lintas, pos penjagaan lalu lintas, dan jalur baik roda dua, empat dan sepeda angin. Adanya aturan yang sudah jelas ini, pengguna jalan diminta untuk tertib berlalu lintas. Sebab denda bagi pelanggar di kawasan KTL lebih besar dibandingkan dengan di jalan umumnya.

Haris mencontohkan, apabila pengguna kendaraan roda dua tidak memiliki SIM di jalan umum kalau melanggar dendanya Rp75-Rp100 ribu, di wilayah KTL berkisar Rp200-Rp250 ribu. Untuk itu, ia meminta bagi pengguna jalan untuk tertib berlalulintas dengan mematuhi rambu-rambu lalulintas.

KTL ini menjadi penilaian tersendiri bagi Polda Jawa Timur untuk menciptakan lalu lintas yang baik disuatu wilayah. Bahkan, pada 2017 lalu, KTL Polres Blitar Kota dinobatkan juara oleh Dirlantas Polda Jawa Timur.

Wilayah KTL tidak hanya ada di wilayah hukum Polres Blitar Kota, namun juga di wilayah hukum Polres Blitar. Untuk Polres Blitar, wilayah KTL ada di sekitar Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kelurahan Beru Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

Kasat Lantas Polres Blitar, AKP Amirullah mengatakan, berdasarkan Mou Criminal Justice System (CJM) antara Polisi, Jaksa, dan Pengadilan Negeri setiap akan memberlakukan dengan yang lebih besar. Mou ini sudah dilakukan oleh setiap Polres dengan Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri sekitar tiga tahun yang lalu.

“Tentunya tahun ini kita berharap dapat juara, untuk menciptakan Kawasan Tertip Lalulintas, untuk mengurangi angka kecelakaan yang ada di wilayah hukum Polres Blitar,” katanya.

Sebagai penilaian wilayah KTL ini, AKBP M Budi Hendrawan sebagai ketua tim penilaian, Kompol Kasian anggota, AKP Tri Puji Hastuti anggota, A Witjaksono perwakilan akademisi, Kardono Setyorahmadi perwakilan media, Ferdi Sukananda dari Dishub BPTD, Iwan Siswanto dari perwakilan PU BM Provinsi Jawa Timur dan Brigadir Tri Agus A anggota.

Editor: APP