PEMERINTAHAN

Gubernur Jambi Serahkan SK Non ASN kepada 753 Pegawai RSUD Raden Mattaher

×

Gubernur Jambi Serahkan SK Non ASN kepada 753 Pegawai RSUD Raden Mattaher

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI — Sebanyak 753 pegawai non ASN di RSUD Raden Mattaher Jambi resmi menerima Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Jambi, Al Haris.

Penyerahan SK tersebut dilakukan usai apel kedisiplinan di halaman RSUD Raden Mattaher, Senin (21/04/2025).

Dalam sambutannya, Al Haris mengatakan, penerbitan SK ini sebagai bentuk kepastian hukum bagi para pegawai non ASN yang selama ini bekerja di lingkungan RSUD Raden Mattaher.

“Selama ini mereka digaji dari dana BLUD, dan BLUD ini juga sumbernya dari uang negara. Maka SK Gubernur ini penting supaya mereka punya kepastian hukum,” ujar Al Haris.

Al Haris juga menegaskan bahwa dengan SK Gubernur tersebut, status pegawai non ASN menjadi lebih jelas sebagai pegawai paruh waktu. Jika kinerja mereka baik dan keuangan daerah memungkinkan, pegawai tersebut berpeluang diangkat sebagai pegawai penuh waktu.

Selain itu, Al Haris menyebut, ke depan seluruh SK pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi akan ditandatangani langsung oleh gubernur, bukan lagi oleh kepala OPD masing-masing.

“Sekarang satu sistem. Database mereka sudah sampai ke pusat. Kalau SK-nya gubernur, pegawai non ASN tidak perlu lagi cemas akan statusnya,” tutupnya.