MATTANEWS.CO, JAMBI – Lapas Kelas IIA Jambi melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka mengusulkan narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB), Selasa (29/4/2025).
Kegiatan yang digelar di Ruang Perpustakaan Lapas ini dihadiri oleh Kasi Binadik M. Ading Saidhy, Ka. KPLP J. Kasogi Surya Fattah, Kasi Giatja Jailani, Kasi Adm. Kamtib Sudarto, Kasubsi Bimkemaswat Riko Hamdan, Kasubsi Keamanan Amron, serta Psikolog Eni Novalya.
Dari hasil sidang, 24 orang narapidana dinyatakan memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan Pembebasan Bersyarat, sementara 5 orang lainnya diusulkan untuk Cuti Bersyarat. Total terdapat 29 orang warga binaan yang akan diajukan usulannya.
Selain itu, Sidang TPP juga menetapkan 7 orang tamping untuk membantu kegiatan di lingkungan dalam Lapas.
Kasi Binadik, M. Ading Saidhy, menyampaikan bahwa proses pengusulan ini sudah melalui tahapan penilaian dan asesmen sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua usulan ini berdasarkan penilaian objektif terhadap perilaku, kepatuhan terhadap aturan, serta progres pembinaan warga binaan selama menjalani masa pidana,” ujarnya.
Sidang TPP ini menjadi bagian dari komitmen Lapas Kelas IIA Jambi dalam mendorong program pembinaan dan memberikan penghargaan bagi warga binaan yang berkelakuan baik.














