MATTANEWS.CO, PEMALANG – Dua terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan siswa SDIT Bina Insan Mulia Comal, masing-masing berinisial FA (25) dan MK (60), dijatuhi hukuman berat oleh Pengadilan Negeri (PN) Pemalang.
Dalam putusan yang dibacakan secara terpisah, FA divonis pidana penjara selama 20 tahun, sementara MK dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Selain itu, keduanya juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Putusan terhadap MK dibacakan pada sidang Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, vonis untuk FA dijatuhkan pada Selasa, 29 April 2025.
Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena para korban masih berstatus siswa sekolah dasar dan tindak kejahatan terjadi di lingkungan pendidikan, yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak-anak.
Sementara itu Kuasa hukum dan Pendamping korban, Heru Ardi Irawan, S.H., LL.M menyampaikan dukungannya atas putusan majelis hakim dan langkah aparat penegak hukum. Ia menilai bahwa keputusan tersebut telah mencerminkan rasa keadilan bagi korban.
”Kita terima dengan baik. Ini suatu preseden baik untuk penegakan hukum bahwa negara ini hadir. Indonesia darurat kekerasan seksual, Indonesia tidak dalam keadaan baik-baik. Ada hakim, jaksa, dan polisi mempunyai hati nurani memberikan langkah tepat dalam proses peradilan hingga putusan,” kata Heru Ardi Irawan.SH.LL.M kepada media di kantor Bantuan hukum Geradin Pemalang, pada Rabu (30/4/2025)
Ia juga mengapresiasi kerja keras seluruh pihak terkait, mulai dari Polres Pemalang, Kejaksaan Negeri Pemalang, hingga Pengadilan Negeri Pemalang yang telah serius dan sigap dalam menangani kasus ini.
“Kita berharap, putusan ini memberikan efek jera, tidak hanya kepada para pelaku, tetapi juga kepada siapa pun yang memiliki niat melakukan kejahatan serupa,” pungkasnya.
Di sisi lain, orang tua korban menyampaikan bahwa proses hukum yang telah dijalani memberikan keyakinan bahwa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum benar-benar ada dan berpihak kepada pihak yang dirugikan.
“Pada dasarnya, kami tidak ingin membalas perbuatan para terdakwa. Kami hanya ingin membuktikan bahwa benar telah terjadi tindakan asusila yang dilakukan oleh mereka terhadap anak kami. Harapan kami hanyalah agar hukuman ini bisa menjadi pelajaran dan memberikan efek jera bagi para pelaku,” ujar orang tua korban usai persidangan.
Mereka juga menyampaikan rasa terima kasih mendalam kepada kuasa hukum Heru Ardi Irawan, S.H., LL.M., beserta tim yang telah mendampingi mereka dalam perjuangan hukum tersebut.
“Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Heru Ardi Irawan dan seluruh tim yang telah membantu dan mendampingi kami hingga akhirnya kami bisa mendapatkan keadilan untuk anak kami,” tutupnya.














