MATTANEWS.CO, JAMBI – Gubernur Jambi, Al Haris, resmi mengeluarkan kebijakan penghentian sementara operasional angkutan batubara melalui jalur darat di wilayah Provinsi Jambi. Kebijakan ini diambil guna mendukung kelancaran mobilisasi Calon Jemaah Haji (CJH) tahun 2025 menuju Asrama Haji Kota Jambi.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat pengumuman bernomor S.500.10.27.7/965/SETDA.PRKM/V/2025 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Al Haris pada 9 Mei 2025. Surat ini ditujukan kepada para pengusaha batubara, Ketua Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) Jambi, serta para pemilik Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
“Dalam rangka kelancaran pemberangkatan Calon Jamaah Haji Tahun 2025 dari Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi menuju Asrama Haji Kota Jambi, bersama dengan ini disampaikan pengumuman terkait penghentian sementara operasional angkutan batubara melalui jalur darat,” tulis Gubernur Al Haris dalam surat tersebut.
Penghentian operasional angkutan batubara mulai diberlakukan pada Selasa, 13 Mei 2025 pukul 18.00 WIB dan akan berakhir pada Rabu, 21 Mei 2025 pukul 18.00 WIB. Operasional angkutan akan kembali dibuka pada Kamis, 22 Mei 2025 pukul 18.00 WIB.














