BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Tatapan Mata dan Gelengan Kepala Istri Muda Terdakwa Penuh Isyarat ke Arah Deliar

×

Tatapan Mata dan Gelengan Kepala Istri Muda Terdakwa Penuh Isyarat ke Arah Deliar

Sebarkan artikel ini

Dengar Keterangan Terdakwa Alex Katakan Rumah Mewah Talang Jambe Selesai 2024

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi penerbitan perizinan layak K3, yang menjerat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Deliar Morzoeki dan terdakwa Alex, kembali bergilir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda saling bersaksi antar terdakwa, Kamis (22/5/2025).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Idi Il Amin SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, dihadiri oleh kedua terdakwa untuk memberikan keterangan dan saling bersaksi.

Saat memberikan keterangan diahadapan majelis hakim Terdakwa Alex mengatakan, bahwa dirinya ditugaskan oleh Deliar Marzoeki selaku Kadusnakertrans Sumsel, untuk mencari sejumlah perusahaan yang belum ada izin uji riksa layak K3.

“Kadang saya mencari sendiri sejumlah perusaan yang diduga tidak memiliki Surat Izin layak K3, dengan mengatakan bahwa saya dari Dinas Disnakertrans Sumsel,” terang Alex.

Alex juga menjelaskan, ketika didapati perusahaan tidak ada izin K3, maka dirinya menyuruh perusahaan untuk mengurus Surat Izin layak K3.

“Pertama kami panggil pihak perusahaan untuk datang ke Kantor Disnakertrans Sumsel, kebanyakan melalui Lisan tapi ada juga yang dipanggil melalui Surat Kedinasan, dari hasil pertemuan antara Deliar dan pihak perusahaan saya tidak tahu, karena bukan urusan saya lagi, karena ketika berada di kantor urusannya sudah sama Kabid dan Kadisnakertrans Sumsel yang bernegosiasi,” jelasnya.

Alek juga menceritakan, bahwa dirinya di Disnakertrans Sumsel merupakan admin Srikandi Suket K3 (Barcode) bersama Pedi dan Putri,

“Yang saya ketahui biaya pembuatan suket Rp 650 ribu, dibagi 650 ribu tersebut diantaranya, disetor ke Kadisnakertrans (Deliar) Rp 400 ribu, Kabid Rp 100 ribu, ahli Rp 100 dan Seksi K3 Rp 50 ribu,” terangnya.

Masih kata Alex, bahwa Panca motor ada masalah dengan Suket K3 karena tidak ada izin K3, dirinya tidak pernah melakukan negosiasi, yang negosiasi Terdakwa Deliar langsung, dirinya juga mengaku bahwa pernah menerima sejumlah uang yang dibungkus dalam amplop warna coklat sebesar Rp 29 juta sebagai DP di wilayah KM 7 dekat Janji Jiwa dari Denny selaku Direktur CV.Laris Manis, dan langsung saya antar kerumah Terdakwa Deliar di wilayah Talang Jambe.

“Saya sebulan hanya digaji sebesar Rp 2 juta, tidak ada uang lain, palingan saya diberikan uang bensin Rp 50-100 ribu untuk saya mengisi minyak motor, setahu saya rumah di Talang Jambe sudah selesai dari tahun 2024 kalau mulai pembangunannya saya tidak tahu, kalau rumah didaerah macan kumbang itu sudah lama dan ditempati Deliar dan Istri pertamanya yaitu Novi,” terang Alex.

Mendengar pernyataan Alex yang mengatakan bahwa rumah di wilayah Talang Jambe telah selesai dari 2024, Hesti Istri muda Deliar dari bangku pengunjung terus menatap ke Terdakwa Deliar, dengan menggeleng-gelengkan kapala diduga seperti memberikan isyarat bahwa keterangan Terdakwa Alex dapat menyudutkan Dirinya dan Terdakwa Deliar, terkait keberadaan rumah mewah dua lantai yang berada di wilayah Talang Jambe.

Dalam amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menjabarkan bahwa Terdakwa Deliar Marzoeki selaku Kadisnakertrans Sumsel, mengeluarkan surat layak K3 untuk Atyasa Mulia, yang mana dalam insiden kecelakaan lift barang di Atyasa tersebut menyebabkan salah satu korban atas nama Marta Saputra (41) mengalami putus lengan tangan kanan, dan remuk kaki dibagian paha kanan sehingga harus menjalani pengobatan.

Dimana dalam perkara ini sendiri pihak Grand Atyasa terhitung dari tahun 2022 sampai tahun 2025 tidak pernah melakukan perawatan terhadap Lift barang tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pihak Disnakertrans Sumsel, menemukan bahwa pihak Atyasa memang tidak pernah melakukan perawatan lift barang secara berkala mulai dari tahun 2022-2025, untuk menutupi seolah-olah kejadian kecelakaan yang menyebabkan lengan tangan kanan putus dan kaki kanan korban Marta Saputra (41) remuk, adalah kelalaian kerja, bukan karena lift barang yang tidak layak.

Terdakwa Deliar Marzoeki menjanjikan akan mengurus surut mundur Layak K3 untuk Atyasa dengan meminta sejumlah uang kepada pihak Atyasa dengan menggandeng Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3) PT. Dhiya Aneka Teknik, yang ditandatangani oleh Harni Rayuni selaku Direktur PT.Dhiya Aneka Teknik, menerbitkan laporan yang diminta terdakwa dengan menggunakan PT. Dhiya Duta Inspeksi milik saksi Eri Hartoyo yang merupakan perusahaan milik kakak Harni Rayuni yang saat ini telah ditetapkan oleh Kejari Palembang sebagai tersangka.

Dari kesepakatan ini pihak Atyasa diwakili oleh Maryam selaku General Manager PT. Atyasa Mulia melalui kuasa hukumnya Septalia Furwani mengirimkan uang sebesar Rp 162 juta, yang awalnya Terdakwa Deliar Marzoeki meminta uang untuk mengeluarkan surat mundur layak K3 sebesar Rp 280 juta.

Dalam dakwaan JPU menyatakan, bahwa sejak bulan September 2023 sampai dengan tanggal 10 Januari 2024, terdakwa telah menerima uang terkait penerbitan Surat Keterangan Layak K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan penyelesaian permasalahan Norma Kerja sebesar Rp 1,9 miliar lebih.

Terdakwa selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, menerbitkan Surat Keterangan Layak K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan menyelesaikan permasalahan Norma Kerja, saksi Adriansyah Halim, saksi Septalia Furwani dan pihak dari perusahaan lainnya, terkait pemberian uang tersebut ada hubungannya dengan jabatan terdakwa selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.

Atas perbuatan terdakwa, diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP