MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kepergok ‘kumpul kebo’ seorang suami di warga Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel langsung memilih melaporkan isterinya, LP (33) berikut selingkuhannya, DA ke polisi, Polrestabes Palembang, Jumat (23/5/2025).
Diungkapkan RD Hermanto (44), awalnya hanya mendapat informasi, namun setelah mendapat kabar warga, bahwa isterinya digerebek warga di rumah terletak Jalan Letnan Murod, Lorong Cempedak, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang – Alang Lebar, pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 23.12 WIB, dirinya tak dapat berbuat banyak.
“Saya dikabari adik perempuan saya, kalau isteri saya sudah digerebek warga dengan pria dalam rumah. Dalam cerita adik saya itu, DA menemui LP sekitar pukul 20.00 WIB,” jelas korban.
Korban menerangkan, antara dirinya dan DA masih terikat hubungan suami isteri sah.
“Saya tidak terima dia memperlakukan saya seperti ini, terlebih lagi selingkuh dengan pria lain. Saya harap mereka berdua mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya,” tegas korban kesal.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih membenarkan adanya laporan korban atas dugaan perzinahan, Pasal 284 KUHP.
“Laporan sudah kita terima, kini akan segera ditindaklanjuti Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang,” pungkasnya.














