MATTANEWS.CO, FAKFAK – Kepolisian Resort (Polres) Fakfak serius dalam menindak tegas pemilik kendaran bodong wilayah hukum Polres Fakfak, Papua Barat.
Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana saat dijumpai Mattanews.co menyampaikan, Pihaknya memberikan waktu satu bulan kepada masyarakat maupun pihak lainya untuk dapat menyerahkan kendaran bodong yang dimilikinya kepada Polres Fakfak sebelum dilakukan langkah penegakan hukum, Senin (26/5/2025).
“Semua kendaran bodong menjadi target, baik motor, mobil, truk maupun kendaran bodong lainnya,” tegas Hendriyana.
Hendriyana juga mengingatkan masyarakat dan pihak lainya agar tidak membeli dan memiliki kendaraan bodong. Karena hal Itu merupakan perbuatan pidana yang bisa dipenjarakan.
“Semua pemilik kendaraan bodong yang didapatkan akan ditindak tegas sesuai undang – undang yang berlaku, tanpa membedakan,” tegas Hendriyana.
Kapolres Fakfak kemudian mengimbau kepada masyarakat yang menemukan kendaraan bodong, baik roda dua maupun roda empat untuk dapat melaporkan melalui layanan call center 110 atau langsung ke nomor Hp Kapolres.
“Saya pastikan mereka yang melaporkan tetap mendapatkan perlindungan dan keadilan,” pungkasnya.
Layanan call center 110 menjadi solusi cepat bagi masyarakat yang ingin melaporkan kejadian atau pengaduan tanpa mendatangi Kantor Polisi.














