BERITA TERKINIHEADLINEPEMERINTAHANPOLITIK

Joncik-Arifai Resmi Menang, Usai Gugatan HBA-Henny Ditolak MK

×

Joncik-Arifai Resmi Menang, Usai Gugatan HBA-Henny Ditolak MK

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, EMPAT LAWANG – Polemik yang mewarnai pemilihan kepala daerah (Pilkada) Empat Lawang, kini telah mencapai titik terang. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan yang diajukan di Jakarta oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati, untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Keputusan ini secara otomatis membuka jalan bagi paslon nomor urut 2, Joncik Muhammad dan Arifai, untuk segera ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang terpilih.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim Mahkamah Konstitusi, M. Guntur Hamzah, yang menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan, “Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima”.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh paslon nomor 1 tidak dapat diterima. “Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016,” jelas Guntur Hamzah, Senin (26/5/2025).

Dengan demikian, persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) PSU Empat Lawang tidak akan dilanjutkan ke agenda pembuktian.

Hal ini berarti tidak ada relevansi untuk meneruskan permohonan tersebut ke pemeriksaan persidangan lanjutan.

Meskipun putusan MK sudah jelas, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang, Eskan Budiman, menyatakan bahwa penetapan resmi Bupati dan Wakil Bupati terpilih masih harus menunggu prosedur selanjutnya.