MATTANEWS.CO, SERGAI — Lijon Manik (29), warga Dusun I, Desa Sei Buluh Panglong, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap aparat Kepolisian Sektor Firdaus setelah melakukan penusukan terhadap anggota Brimob saat mencuri sawit.
Penangkapan itu dilakukan Tim Opsnal Reskrim Polsek Firdaus bersama Tim Unit Pidum Polres Sergai, Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah warung tuak milik warga bernama Sitanggang di Dusun I, Desa Sei Buluh Kecamatan Sei Bamban.
Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Iptu Anggiat Sidabutar membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi Mattanews.co , Rabu (28/5/2025).
“Kejadian penusukan terjadi pada Senin, 26 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di areal perkebunan sawit PT Paja Pinang Afd III Paya Mabar TM 2005 Blok 30, Desa Sei Buluh, Kecamatan Sei Bamban,” jelasnya.
Menurut keterangan polisi, korban penusukan adalah Aiptu Rianto, personel BKO Brimob, yang saat itu sedang melakukan patroli bersama dua petugas keamanan, Dani Mustafa (37) dan Didik Syahputra (31).
Saat hendak menangkap pelaku pencurian sawit, Lijon Manik melakukan perlawanan dengan menusukkan bambu runcing sepanjang dua meter ke arah Aiptu Rianto, mengenai bagian leher dan pipi kiri korban.
Peristiwa tersebut pun langsung ditindaklanjuti oleh Syahrudin Nasution (47), warga Kota Tebing Tinggi, yang merupakan pelapor sekaligus perwakilan dari pihak perusahaan. Laporan disampaikan kepada pimpinan PT Paja Pinang dan diteruskan ke Polsek Firdaus.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa lima janjang kelapa sawit dengan berat total sekitar 75 kilogram. Kerugian ditaksir mencapai Rp225 ribu.
“Motif pelaku adalah pencurian dengan kekerasan. Pelaku menggunakan modus berpura-pura menggembala ternak di sekitar lokasi kejadian untuk mengelabui petugas,” ungkap Iptu Anggiat.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Firdaus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.














