BERITA TERKINIHEADLINEPENDIDIKAN

Imam Subiyanto Soroti Dugaan Pengondisian Sampul Rapor oleh Oknum Dinas Pendidikan

×

Imam Subiyanto Soroti Dugaan Pengondisian Sampul Rapor oleh Oknum Dinas Pendidikan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, MALANG – Praktisi hukum sekaligus pemerhati pendidikan, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., Cpm, menyoroti dugaan adanya praktik pengondisian dalam pengadaan sampul rapor di sekolah-sekolah oleh oknum di lingkungan Dinas Pendidikan. Praktik tersebut diduga melibatkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).

Imam menyatakan bahwa sejumlah laporan yang diterimanya menunjukkan indikasi pengondisian pengadaan barang, bahkan hingga pada level kepala sekolah yang diduga menjual sampul/map rapor kepada siswa.

“Jika benar ada pengondisian pengadaan oleh oknum dinas, itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Pengadaan barang harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022 tentang Juknis BOS,” tegas Imam dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi pada Selasa (3/6/2025).

Lebih lanjut, Imam mengingatkan bahwa tindakan pengondisian yang mengarahkan sekolah untuk membeli dari pihak tertentu berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), terutama jika ditemukan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menimbulkan kerugian negara.

Ia juga menyoroti potensi penyimpangan dalam pemanfaatan aplikasi ARKAS, yang sejatinya dirancang untuk menyusun perencanaan berbasis kebutuhan riil sekolah.

Menurutnya, jika item seperti sampul rapor dimasukkan ke dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) karena tekanan dari luar, hal itu telah menciderai prinsip akuntabilitas.

“Dana BOS bukan alat transaksi untuk proyek-proyek titipan. Jika perencanaannya dipaksakan, maka RKAS menjadi cacat secara etis dan administratif,” ujarnya.

Tak hanya soal pengondisian, Imam juga menyoroti praktik penjualan sampul rapor kepada siswa. Ia menilai, hal tersebut merupakan bentuk pungutan liar yang bertentangan dengan prinsip pendidikan gratis di sekolah negeri.

“Sekolah negeri tidak boleh memungut biaya atas barang atau layanan yang sudah dibiayai oleh APBN. Jika benar kepala sekolah menjual sampul rapor kepada siswa, itu termasuk pungli dan bisa dijerat pidana,” tegasnya.

Untuk itu, Imam mendesak agar Dinas Pendidikan bersama aparat pengawasan internal seperti inspektorat daerah, serta aparat penegak hukum dari kejaksaan dan kepolisian, segera melakukan investigasi menyeluruh.

“Jika ditemukan cukup bukti, maka harus ada proses hukum. Dunia pendidikan harus bersih dari praktik manipulatif demi masa depan anak-anak bangsa,” pungkas Imam.