MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jambi bekerja sama dengan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes) Jambi menggelar kegiatan sosialisasi layanan Apostille, legalisasi dokumen, serta Kekayaan Intelektual. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Poltekkes Jambi, Rabu (4/6/2025), dan diikuti oleh dosen serta mahasiswa dari berbagai jurusan.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari permohonan fasilitasi yang diajukan oleh Kanwil Kemenkumham Jambi melalui surat resmi tertanggal 2 Juni 2025. Direktur Poltekkes Jambi, Dr. Rusmimpong, S.Pd, M.Kes, menyambut baik inisiatif ini dan mengajak sivitas akademika untuk aktif berpartisipasi.
Dalam pemaparannya, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Jambi, Fatriansyah, menjelaskan secara rinci mengenai layanan Apostille, yaitu sistem legalisasi dokumen yang diakui secara internasional dan mempermudah proses administratif bagi mereka yang ingin studi atau bekerja di luar negeri.
“Dengan adanya layanan Apostille, proses legalisasi dokumen menjadi lebih efisien dan tidak perlu lagi melalui berbagai tahapan birokrasi yang panjang di tingkat kementerian,” jelas Fatriansyah.
Tak hanya itu, bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Jambi juga membuka layanan pendampingan langsung bagi mahasiswa dan dosen yang ingin mendaftarkan karya ilmiah, produk, atau inovasi mereka sebagai kekayaan intelektual yang sah.
Kegiatan ini diharapkan menjadi pintu awal peningkatan literasi hukum di kalangan sivitas akademika serta menumbuhkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum terhadap dokumen dan karya intelektual di era global.














