MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Seorang nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berinisial YP resmi melayangkan somasi kedua kepada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Kantor Cabang Purwakarta, Kamis (9/7/2026).
Langkah hukum ini diambil setelah pihak perbankan mengabaikan somasi pertama yang dikirimkan sebelumnya.
Kuasa hukum YP, Evi Saepul Bachri yang akrab disapa Aphonk menyatakan bahwa somasi kedua ini menyoroti dugaan ketidakprofesionalan manajemen BTN Purwakarta, khususnya terkait buruknya tata kelola administrasi dan persuratan resmi.
“Kedatangan kami untuk menyerahkan somasi kedua karena somasi pertama sama sekali tidak direspons oleh BTN,” ujar Aphonk kepada media, Kamis (9/7/2026).
Aphonk menilai manajemen BTN Purwakarta bersikap tidak kooperatif dan menutup diri.
Padahal, pihak nasabah telah berupaya menempuh jalur persuasif sebelum masuk ke ranah hukum.
“Kami sudah mengundang untuk klarifikasi hingga mengirimkan somasi pertama, tetapi tetap tidak ada tanggapan dan iktikad baik untuk berkomunikasi,” tegasnya.
Jika somasi kedua ini kembali diabaikan, Aphonk menegaskan akan membawa kasus ini ke tingkat pusat dan lembaga pengawas keuangan nasional.
Pihaknya telah menyiapkan surat tembusan yang ditujukan kepada:
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)
Komisaris BP Tapera
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kantor Pusat BTN
Hingga berita ini dimuat, pihak BTN Kantor Cabang Purwakarta belum memberikan pernyataan resmi.
Salah seorang pegawai di lokasi mengonfirmasi bahwa jajaran pimpinan tidak berada di tempat karena sedang melakukan kunjungan kerja di luar kota.














