BERITA TERKINI

Tujuh Fraksi DPRD Tulungagung Setujui Ranperda Perubahan  Perda Nomor 11 Tahun 2023 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

×

Tujuh Fraksi DPRD Tulungagung Setujui Ranperda Perubahan  Perda Nomor 11 Tahun 2023 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG– Tujuh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur menyetujui bersama Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal itu dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono, S.Sos., saat memimpin Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang digelar di Graha Wicaksana lantai 2 gedung setempat, Selasa (10/6/2025).

Menurut Marsono, Ranperda itu selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, serta oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

“Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa substansi peraturan sesuai dengan kepentingan umum dan kebijakan fiskal nasional,” ucapnya.

Marsono menambahkan kendati tujuh fraksi menyetujui bersama Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk penyampaian pandangan akhir fraksi sesuai kesepakatan diwakili oleh Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

“Pandangan akhir Fraksi Gerindra akan dibacakan oleh Eko Wijianto,” tambahnya.

Anggota Fraksi Gerindra Eko Wijianto mengatakan bahwasanya setelah melalui serangkaian pembahasan dan kajian oleh masing-masing anggota fraksi bersama mitra kerja dari komisi dan alat kelengkapan DPRD, maka Fraksi Gerindra merekomendasikan agar Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung.

Kendati demikian, sambung dia, Fraksi Gerindra juga memberikan beberapa catatan strategis sebagai bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah antara lain,

1. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) – Pemerintah daerah diharapkan dapat memaksimalkan potensi PAD, seperti retribusi destinasi wisata dan parkir, serta mengelola aset daerah secara optimal.

2. Sosialisasi dan Penegakan Perda – Diperlukan sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat agar implementasi Perda berjalan efektif, serta penegakan aturan yang lebih tegas oleh OPD terkait.

3. Digitalisasi Pemungutan Pajak dan Retribusi – Fraksi Gerindra mendorong penerapan sistem pembayaran pajak dan retribusi secara digital untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.

4. Pelayanan dan Pengawasan Lapangan – Pemerintah daerah perlu menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses serta memperkuat pengawasan di lapangan agar pelaksanaan Perda sesuai regulasi.

5. Standarisasi Parkir Berlangganan – Petugas parkir harus dibekali pelatihan agar lebih sopan dan komunikatif dalam melayani masyarakat.

6. Tata Kelola Lokasi Parkir – Lokasi parkir berlangganan harus memiliki papan informasi yang jelas dan pencahayaan yang memadai demi keamanan dan kenyamanan pengguna.

“Fraksi Gerindra berharap pemikiran dan rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan demi kemajuan Kabupaten Tulungagung,” kata Mantan Sekretaris Desa Pucung Kidul Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung.

Tempat sama, Bupati Tulungagung H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., mengapresiasi kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023.

Pembahasan ini, jelas Bupati Gatut Sunu lebih kerap disapa sangat mencerminkan semangat kolaborasi untuk menghadirkan kebijakan terbaik bagi masyarakat Tulungagung.

“Perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, yang bertujuan memastikan substansi peraturan sesuai dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta kebijakan fiskal nasional,” katanya.

“Salah satu substansi perubahan yang menjadi perhatian adalah kebijakan retribusi perparkiran yang kembali ke format lama, yaitu sistem parkir berlangganan,” imbuhnya.

Gatut Sunu menambahkan ia mengakui bahwasanya sistem ini sebelumnya mendapat sorotan karena terjadi tumpang tindih pembayaran, di mana masyarakat yang telah membayar parkir berlangganan masih dikenakan biaya parkir oleh juru parkir di lapangan.

Untuk mengatasi permasalahan itu, sambung Gatut Sunu, ia meminta Dinas Perhubungan menyusun desain implementasi yang cermat dan sistematis, termasuk pengawasan berbasis teknologi digital agar juru parkir hanya menarik biaya dari kendaraan yang tidak terdaftar dalam sistem langganan.

“Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 ini sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi atas pengelolaan anggaran daerah yang mana Kabupaten Tulungagung kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan tahun anggaran 2024,” tambahnya.

“Adapun ringkasan komposisi Ranperda tersebut adalah sebagai berikut:

– Pendapatan: Rp3.024.995.811.680,06

– Belanja: Rp3.112.513.935.673,41

– Penerimaan Pembiayaan: Rp424.028.501.916,56

– Pengeluaran Pembiayaan: Rp15.400.000.000,00

– Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA): Rp321.110.377.923,21. SILPA ini akan diarahkan untuk mendukung program-program prioritas daerah yang belum tertampung dalam APBD murni dan akan dituangkan dalam Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025,” tambahnya.

“Kami berharap proses pengesahan kedua Ranperda tersebut dapat berlangsung dengan tertib dan lancar, serta menjadi dasar hukum dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama harmonis antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan visi pembangunan daerah, yaitu “Tulungagung yang Sejahtera, Maju, dan Berakhlak Mulia Sepanjang Masa.”sambungnya.

“Dengan disetujuinya Ranperda ini, kami berharap kebijakan perpajakan dan retribusi daerah dapat lebih optimal dalam meningkatkan pendapatan daerah serta memberikan manfaat bagi masyarakat Tulungagung,” katanya menambahkan.