* Ini Penjelasan Kasat Lantas dan UPT PPD Putussibau
MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kendaraan plat luar daerah Kalimantan Barat ( luar provinsi) di Kabupaten Kapuas Hulu, secara umum dan khususnya yang digunakan oleh perusahaan untuk operasional kegiatan mereka, tidak memberikan kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi daerah setempat.
Keberadaan kendaraan baik roda dua, dan roda empat hingga diatasnya sejatinya memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah dari sektor pajak Kendaraan Bermotor ( PKB) bagi daerah dimana mereka beroperasi.
Hal ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas, Polres Kapuas Hulu, Ajun Komisaris Polisi Cahya Purnawan kepada wartawan.
“Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan kepengurusan untuk balik nama atau mutasi kendaraan jelas pajaknya tidak masuk ke daerah,” kata Kasat Lantas, AKP Cahya Purnawan.
Lanjut kata Cahya, jadi ini memang perlu kerjasama semua pihak dan dukungan dari pemerintah daerah karena akan berdampak merugikan daerah setempat, khususnya Kabupaten Kapuas Hulu.
“Seperti penggunaan jalan yang dibangun pemerintah daerah dilewati oleh kendaraan tersebut, utamanya beberapa wilayah Kecamatan yang disekitarnya terdapat aktivitas angkutan milik perusahaan perkebunan kelapa sawit dan perusahaan lainnya,” tuturnya.
Tak hanya itu, kalau bicara merugikan, tetap merugikan pemerintah daerah, jalan kita kan ada yang dibangun menggunakan APBD.
“Disamping itu, dampak kendaraan plat luar bagi daerah mengakibatkan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) semakin bertambah, hingga menimbulkan antrian dan stok BBM untuk masyarakat di daerah jadi berkurang,” ungkap Cahya.
Cahya berharap kesadaran bersama, karena pajak yang dibayarkan itu menjadi salah satu sumber pendapatan, untuk meningkatkan berbagai sektor pembangunan di daerah.
Kemudian, untuk proses mutasi kendaraan dari luar ke Kabupaten Kapuas Hulu tidak begitu rumit, asalkan ada kemauan untuk mengurusnya.
“Prosesnya sekarang juga tidak rumit kalau yang bersangkutan mau urus pindahkan alamat mutasi, dan ketentuannya berlaku se Indonesia. Jadi kami menghimbau baik kepada pihak perusahaan maupun masyarakat umum supaya mengurus mutasi, karena ini untuk mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita juga,” ulasnya.
Cahya juga menghimbau agar pemerintah daerah (Pemda) melalui instansi teknis dapat membantu dalam mendorong pendapat daerah.
“Ini perlu dukungan pemerintah daerah juga, karena dari hasil bagi hasil pajak tersebut akan kembali lagi ke kabupaten Kapuas Hulu, yang mana untuk Pembangunan di daerah Kapuas Hulu,” tuturnya.
Terpisah, Maximus Jaraan, SH, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTPPD) Wilayah Putussibau Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat membenarkan jika keberadaan kendaraan plat luar Daerah ( plat luar provinsi) di Kabupaten Kapuas Hulu tersebut tidak memberikan kontribusi pajak kendaraan bermotor ( PKB) bagi daerah setempat dimana mereka beroperasi.
“Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan kepengurusan untuk balik nama atau mutasi kendaraan jelas pajaknya tidak masuk ke daerah. Diharapakan agar melakukan pencabutan berkas kendaraan dari daerah asal kendaraan supaya segera dimutasi keluar ke wilayah Provinsi Kalimantan Barat,” kata Maximus Jaraan saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut Jaraan, ini perlu kerjasama semua pihak, dan dukungan dari pemerintah daerah.
“Karena akan berdampak merugikan daerah setempat,khususnya Kabupaten Kapuas Hulu,” terangnya.
Tak hanya itu, hal ini dalam rangka optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi Kalimantan Barat untuk kemajuan daerah sebagimana yang di sampaikan Gubernur Kalimantan Barat.
“Mari Kita dukung pembangunan daerah dengan menggunakan plat bermotor Kalimantan Barat. Bersama kita tingkatkan pendapatan asli daerah untuk pembanngunan Kalimantan Barat yang Lebih Maju,” tandasnya.














