* SDK : Ini Bukan Milik SDK-JSM, Tapi Milik Provinsi Sulbar
MATTANEWS.CO, SULBAR – Pemprov dan DPRD Sulawesi Barat sepakati Ranperda tentang RPJMD provinsi tahun 2025-2029 menjadi peraturan daerah (Perda) melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
Hadir langsung Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Halim, dan hadir juga para anggoat DPRD Sulbar serta pejabat pemprov.
Perwakilan masing-masing fraksi DPRD Sulbar menyampaikan masukan yang dituangkan dalam RPJMD Provinsi tahun 2025-2029.
“Hari ini kita tetapkan RPJMD provinsi tahun 2025-2029. Jadi RPJMD ini bukan milik SDK-JSM, tapi sudah menjadi milik Provinsi Sulbar,” kata SDK, Kamis (19/6/2025).
Ia menambahkan RPJMD ini sudah diperdakan, maka itu diikat secara internal pemerintah daerah maupun secara eksternal.
“Jadi optimisme kita dalam menentukan target-target yang kita pasang dengan sangat optimis,” ungkapnya.
Sehingga, jika ada menyampaikan tidak dicapai, dirinya optimis akan terus berupaya dan bekerja keras dan profesional menjalankan RPJMD ini.
“Bisa saja tidak dicapai, akan tetapi ketika kita memasang optimisme yang tinggi dan tercapai pasti kita puas,” ujarnya.
Sehingga, SDK menekankan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mengarahkan anggarannya dengan tepat.
“Jangan buat anggaran yang boros, dimana tidak memiliki fungsi dan tidak pro sama masyarakat Sulbar,” tandasnya.















