BERITA TERKINI

Imigrasi Putussibau Deportasi WNA Malaysia Melalui PLBN Badau

×

Imigrasi Putussibau Deportasi WNA Malaysia Melalui PLBN Badau

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial AA Sabtu, 21 Juni 2025.

Deportasi dilakukan sehubungan dengan selesainya masa pidana yang dijalani WNA tersebut di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIB Putussibau.

WNA berinisial AA sebelumnya terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan keimigrasian dan telah menjalani proses hukum di Indonesia.

Setelah menyelesaikan masa hukumannya, yang bersangkutan langsung dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia.

Proses pemulangan dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau, yang merupakan titik perlintasan resmi Indonesia–Malaysia di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Kegiatan deportasi ini dikawal langsung oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau, U. Aliandry, menyampaikan bahwa deportasi merupakan bagian dari penegakan hukum dan pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Kantor imigrasi Kelas III TPI Putussibau.

“Tindakan deportasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga kedaulatan wilayah Indonesia dari pelanggaran oleh orang asing yang tidak memiliki izin tinggal yang sah,” ujar Kepala Kantor.

Ia juga menambahkan bahwa kerja sama lintas instansi, seperti RUTAN, kepolisian, kejaksaan, dan pengelola PLBN, berjalan dengan baik dalam mendukung kelancaran proses deportasi.

“Kami mengapresiasi sinergi antarinstansi yang telah terjalin dengan baik, sehingga proses pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian dapat terlaksana sesuai ketentuan,” tambahnya.

Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau akan terus meningkatkan pengawasan terhadap perlintasan orang asing di wilayah kerjanya, khususnya di daerah perbatasan, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten
Kapuas Hulu. (*)