BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Dicecar KPK Terkait Permintaan Fee 20 Persen oleh Anggota DPRD Kepada Kontraktor, Bupati OKU Jawab Tidak Tahu

×

Dicecar KPK Terkait Permintaan Fee 20 Persen oleh Anggota DPRD Kepada Kontraktor, Bupati OKU Jawab Tidak Tahu

Sebarkan artikel ini
oplus_2

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Teddy Mailwansyah selaku Bupati OKU hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dan suap di lingkungan Dinas PUPR OKU, Sumsel TA 2024-2025, para terdakwa sempat terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK RI, terkait dana Pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU sebesar Rp 45 miliar, yang menjerat terdakwa Ahmad Sugeng Santoso dan M.Fauzi alias Pablo, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (30/6/2025).

Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Bupati Teddy Meilwansyah dan Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Darmawan Irianto dalam sidang pembuktian perkara. Sidang diketuai oleh majelis hakim Idi Il Amin SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta menghadirkan 5 orang saksi, 2 hadir secara Offline dan 3 saksi hadir secara online.

Dalam kesaksiannya di persidangan Teddy Mailwansyah selaku Bupati OKU mengaku, bahwa dirinya baru mengetahui adanya suap proyek Pokir DPRD setelah adanya OTT KPK di Kabupaten OKU, dan Teddy baru memahami bahwa dana tersebut terkait fee proyek sebesar 20 persen yang dipindah oleh anggota DPRD saat dirinya ikut diperiksa oleh penyidik KPK.

“Saya mengetahui berita tersebut ketika terjadi OTT KPK, dan ikut diperiksa oleh penyidik, terkait fee proyek sebesar 20 persen untuk anggota DPRD OKU,” terangnya.

Usai mendengarkan keterangan Teddy dan Sekda OKU, Jaksa KPK mengkonfrontir dengan tiga tersangka anggota DPRD OKU.

“Saudara saksi Ferlan dan Fahruddin waktu itu pernah datang ke kantor Bupati bertemu dengan Setiawan dan Teddy untuk membahas pencairan dana kegiatan Pokir yang menjadi jatah anggota dewan, benar tidak?,” tanya KPK.

“Saya tidak tahu pencairan proyek yang mana, setahu saya itu pencairan uang muka proyek kegiatan di Dinas PUPR, karena Novriansyah selaku Kadis PUPR tidak menjelaskan secara spesifik untuk kegiatan yang mana, namun terkait yang Jaksa KPK ucapkan tadi benar semua,” ungkal Ferlan serta diiyakan oleh Fahruddin.

Saat diwawancarai usai sidang Teddy Mailwansyah selaku Bupati OKU mengatakan, bahwa dirinya penuhi panggilan Jaksa KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi fee proyek Pokir DPRD OKU.

“Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum tentu harus kooperatif saat dipinta untuk menjadi saksi di persidangan, tadi kami ditanya terkait terdakwa Fauzi dan Terdakwa Sugeng, dan kami tidak mengenal kedua terdakwa tersebut, karena selama saya menjabat tidak pernah bertemu, bertatap muka ataupun berhubungan melalui telepon,” urai Teddy.

Saat dicecar pertanyaan oleh awak media, terkait dalam fakta persidangan adanya anggaran yang mengalir ke anggota DPRD OKU dari Kubu Bertaji, Teddy menanggapinya dengan santai.

“Insya Allah tidak ada, karena memang selama ini kami tidak tahu, karena selama proses Pilkada kami banyak di Jakarta, jadi kami tidak mengetahuinya,” tutup Teddy.

Dalam perkara OTT yang dilakukan oleh KPK tersebut menjerat enam orang tersangka, dua terdakwa M.Fauzi atau Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, sementara itu untuk tersangka Ferlan Juliansyah selaku anggota DPRD OKU dari Komisi III, M Fahrudin Ketua Komisi III, Umi Hartati Ketua Komisi II serta Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU saat ini masih berstatus sebagai tersangka, karena hingga saat ini perkaranya belum diketahui limpahkan oleh KPK ke PN Palembang

Dalam berita sebelumnya, penyidik KPK menjelaskan, bahwa modus yang dilakukan oleh para tersangka dalam perkara ini adalah, dengan mengkondisikan sejak awal, Kepala Dinas PUPR OKU, bersama PPK nya sudah mengkondisikan, dengan berangkat ke wilayah Lampung Tengah untuk mencari perusahaan yang mau digunakan namanya, namun pekerjaan fisiknya akan dikerjakan oleh pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kondisi diawal uang muka sudah diambil, diserahkan dan digunakan pihak lain, tentu akan mempengaruhi kwalitas proyek yang akan dikerjakan, ini yang mereka lakukan, ada konspirasi, pemufakatan jahat untuk mendapatkan uang diberikan kepada pihak, baik di legislatif maupun ke Kepala Dinas PUPR, dan mungkin masih ada pihak-pihak lain mendapatkan keuntungan secara tidak wajar dan tidak resmi,” urai KPK.