MATTANEWS.CO, PEMALANG – Polemik dugaan pengkondisian pembelian seragam sekolah oleh pihak sekolah di Kabupaten Pemalang kian mengemuka dan memicu keprihatinan publik. Praktisi hukum nasional, Dr. (c). Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menilai praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat serta berpotensi mengandung unsur tindak pidana korupsi.
Keluhan datang dari para orang tua siswa yang merasa diwajibkan membeli paket seragam dari toko tertentu seharga Rp600.000 per paket (empat stel kain). Dugaan mengarah pada keterlibatan oknum kepala sekolah, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), hingga pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang.
“Jika benar ada arahan dari sekolah untuk membeli hanya di satu toko, itu bentuk penyalahgunaan wewenang. Ini jelas bertentangan dengan prinsip pengadaan barang/jasa yang adil dan transparan,” tegas Imam saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2025), di Pemalang.
Imam merujuk Pasal 33 Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan pentingnya asas keterbukaan dan persaingan usaha yang sehat. Selain itu, ia juga menyinggung potensi pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999, yang melarang praktik monopoli dan pengkondisian pasar.
“Seragam sekolah bukan komoditas eksklusif. Mengarahkan wali murid hanya ke satu toko bisa dikategorikan sebagai pengkondisian pasar yang merugikan pelaku usaha lain. Jika terbukti ada aliran dana ke pihak sekolah atau dinas, ini bisa masuk gratifikasi atau bahkan suap,” ujarnya.
Tak hanya aspek persaingan usaha, Imam juga menilai tindakan tersebut berpotensi sebagai maladministrasi dalam layanan publik, apalagi jika berasal dari kebijakan formal Dinas Pendidikan. Ia menegaskan, kasus ini bisa dilaporkan ke Ombudsman RI atas dasar penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat.
“Jika ada bukti aliran dana dari toko ke pihak sekolah, maka unsur pidana korupsi sudah terpenuhi, sesuai Pasal 12 huruf e atau f UU Tipikor.”
Sebagai langkah konkret, Imam mendorong LSM Harimau dan para pelaku usaha lokal untuk:
- Melaporkan dugaan pelanggaran ke Ombudsman RI dan KPPU;
- Mengajukan somasi kepada Dinas Pendidikan dan sekolah terkait;
- Membawa kasus ini ke penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.
“Saya mendukung penuh langkah kontrol sosial dari LSM Harimau. Ini bukan sekadar soal bisnis, tapi menyangkut integritas pendidikan dan keadilan bagi masyarakat. Negara tidak boleh diam.” pungkasnya.















