BERITA TERKINI

Praktisi Hukum Desak Penegakan Hukum atas Video Kampanye LGBT di Pemalang

×

Praktisi Hukum Desak Penegakan Hukum atas Video Kampanye LGBT di Pemalang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PEMALANG – Beredarnya video kampanye LGBT di ruang publik Kabupaten Pemalang memantik respons keras dari kalangan praktisi hukum. Dr. (c). Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM — seorang advokat, konsultan hukum, sekaligus mediator — menilai bahwa peristiwa tersebut bukan sekadar ekspresi identitas, melainkan sudah memasuki wilayah pelanggaran hukum yang nyata.

Dalam pernyataannya, Imam menyebut bahwa video yang memuat simbol-simbol LGBT, aksi massa terbuka, dan ekspresi non-verbal dengan muatan seksual yang disebarkan melalui media sosial telah melanggar norma kesusilaan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Ini bukan hanya soal kebebasan berekspresi. Jika ekspresi melanggar norma hukum, agama, dan budaya lokal, maka negara wajib hadir untuk menegur dan menindak,” tegas Imam.

Indikasi Pelanggaran Hukum

Imam merinci sejumlah regulasi yang dinilai telah dilanggar dalam kampanye terbuka tersebut, antara lain:

  • UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 4 dan 29, yang melarang pertunjukan maupun penyebaran simbol dan tindakan seksual menyimpang;
  • UU ITE Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1), mengenai larangan penyebaran konten melanggar kesusilaan secara elektronik;
  • KUHP Pasal 160 dan 156a, terkait larangan penghasutan terhadap hukum dan penodaan terhadap agama;
  • Perda tentang Ketertiban Umum, yang mengatur larangan perilaku menyimpang dan tidak senonoh di ruang publik.

Seruan kepada Aparat dan Tokoh Masyarakat

Imam menyerukan kepada aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan di Pemalang untuk bertindak tegas dan profesional. Di antaranya:

  • Polres Pemalang diminta segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait video tersebut;
  • Pemda dan Satpol PP diminta menertibkan aktivitas menyimpang di ruang publik;
  • Tokoh agama dan masyarakat diimbau mengambil peran aktif menjaga akhlak generasi muda;
  • Dinas Pendidikan dan Kominfo diminta melakukan edukasi moral serta kontrol konten digital secara menyeluruh.

Menjaga Konstitusi Moral Bangsa

Sebagai penutup, Imam menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas kampanye LGBT yang dilakukan secara terbuka bukan bentuk diskriminasi, melainkan bagian dari tugas negara menjaga moral publik dan konstitusi moral bangsa.

“Bebas berekspresi tidak boleh menginjak martabat publik dan hukum negara. Bila ekspresi menjadi ancaman moral, maka hukum wajib menjadi penegak batasnya,” pungkas Imam.