MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Bea Cukai Nanga secara resmi mengganti nama/call sign operasi rutin pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau (HT) ilegal dari “operasi gempur” menjadi “operasi gurita”.
Pergantian nama ini tidak sekedar penyegaran simbolik, tetapi mencerminkan strategi pengawasan Bea Cukai yang kini lebih komprehensif, terstruktur dan menjangkau seluruh distribusi.
Direktorat Jenderal Bea Cukai melalu unit vertikal nya Bea Cukai Nanga Badau telah melaksanakan operasi gurita periode Mei-Juni 2025.
Dalam giat operasi gurita kali ini dilakukan juga sosialisasi yang bertujuan mengedukasi para pemilik warung atau toko untuk tidak menjual rokok ilegal juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak mengkonsumsi atau membeli rokok ilegal ini.
Berbagai bentuk sosialisasi dilaksanakan dengan penempelan stiker dan edukasi langsung pada warung atau toko penjual rokok.
“Pada Operasi Gurita yang dilakukan Bea Cukai Nanga Badau, dilakukan penindakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yaitu Hasil Tembakau (HT) sebanyak 44.200 batang dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 72 liter,” terang Henry Imanuel Sinuraya, Kepala Kantor Bea Cukai Nanga Badau
Dikatakan Henry Bea Cukai Nanga Badau melakukan penindakan dengan menegah BKC ilegal dan menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) untuk diproses lebih lanjut.
“Upaya pengawasan Barang Kena Cukai oleh Bea Cukai Nanga Badau akan terus dilakukan secara konsisten karena wilayah pengawasan kabupaten Kapuas hulu dan kabupaten Sintang merupakan daerah pemasaran BKC ilegal di Kalimantan Barat yang bersinggungan langsung dengan perbatasan Indonesia Malaysia,” tuturnya.
Henry berharap kedepannya melalui operasi gurita dapat terbangun kesadaran bagi masyarakat dan pelaku usaha akan kerugian fiskal negara yang ditimbulkan dan dengan dukungan dari aparat penegak hukum lain dan pemerintah setempat akan terbentuk ekosistem daerah yang menolak adanya peredaran BKC ilegal.
“Untuk Operasi Gurita Peredaran Barang Kena Cukai ilegal selanjutnya, kami akan bersinergi dalam operasi gabungan bersama penegak hukum lainnya termasuk TNI, kepolisian dan pihak pemerintah daerah bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal, melindungi industri legal, dan mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai,” tandasnya.














