MATTANEWS.CO, JAMBI – Dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi, Batara Hutasoit, melakukan audiensi bersama Gubernur Jambi, Al Haris, pada Senin (28/07/2025). Audiensi berlangsung di Kantor Gubernur Jambi dan turut dihadiri oleh Kasi Binadik Yuli Wirdina serta Kasubsi Registrasi Doddy Syukma R.
Pertemuan ini membahas secara teknis proses pemberian Remisi Umum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku positif dan partisipasi aktif warga binaan dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Gubernur Jambi, Al Haris, menyambut baik langkah Lapas Jambi yang menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan remisi tahunan. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap proses yang telah dirancang dengan selektif dan profesional.
“Remisi bukan semata-mata pengurangan masa hukuman, tetapi bentuk penghargaan atas upaya perbaikan diri warga binaan. Saya sangat mengapresiasi Lapas Jambi yang telah melaksanakan tugas ini dengan komitmen dan integritas,” ujar Gubernur Al Haris.
Ia juga berharap agar warga binaan yang menerima remisi dapat menjadikan momen ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali menjadi bagian dari masyarakat secara positif dan produktif.
Sementara itu, Kalapas Jambi, Batara Hutasoit, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan proses verifikasi data secara menyeluruh terhadap warga binaan yang berpotensi mendapatkan remisi. Ia menegaskan bahwa semua proses dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kami pastikan bahwa pemberian remisi dilakukan secara objektif, adil, dan melalui evaluasi ketat. Hanya warga binaan yang benar-benar memenuhi syarat, memiliki perilaku baik, dan aktif mengikuti program pembinaan yang akan menerima remisi,” jelas Batara.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa audiensi ini juga merupakan bagian dari sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan pemerintah daerah untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, serta mendukung proses reintegrasi sosial.
Remisi umum sendiri direncanakan akan diberikan secara simbolis pada momen peringatan HUT ke-80 RI tanggal 17 Agustus 2025 mendatang. Dengan adanya dukungan dari Pemerintah Provinsi Jambi, Lapas Jambi optimistis bahwa proses ini dapat berjalan lancar, tertib, dan tepat sasaran. (*)














