MATTANEWS.CO, MALANG – Kabar gembira bagi warga masyarakat Kota Malang, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) Ke 80, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bebaskan denda pajak daerah atau sangsi administrasi wajip pajak telah dihapus pada bulan Agustus.
Hal itu disampaikan langsung oleh Walikota Kota Malang, Wahyu Hidayat dalam unggahan di sosial media mengatakan bahwa inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menghadirkan program penghapusan denda pajak daerah atau sanksi administrasi.
Kebijakan itu berlaku, selama Agustus 2025 dan mencakup berbagai jenis pajak daerah, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran, hotel, hingga makanan dan minuman (Mamin).
“Dalam rangka memperingati HUT RI 17 Agustus, kami ada penghapusan administrasi baik itu PBB, Pajak Daerah meliputi Mamin, Hotel, reklame termasuk dari beberapa pajak-pajak yang lain. Masyarakat cukup membayar pokoknya saja, tidak membayar dendanya,” terang Wahyu, Senin (04/8/2025).
Wahyu menuturkan bahwa penghapusan sangsi administrasi pada periode Agustus ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak pada momen yamg sangat tepat peringati Keberdekaan Republik Indonesia ke 80.
“Jadi masyarakat tinggal bayar pokoknya saja, ayo dimanfaatkan bersama-sama pada momen kali ini, Pajak Tertib Kota Malang Mbois Berkelas,” jelas Wahyu.
Perlu diketahui bahwa penghapusan denda untuk PBB berlaku mulai tahun 1994 sampai Agustus 2025. Sementara itu, untuk pajak daerah lainnya penghapusan denda diberikan mulai Januari 1998 sampai bulan Agustus 2025.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi atau datang langsung ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang.














