BERITA TERKINI

RSJ Wikarta Mandala Pujon Tidak Miliki Ijin Operasional, Ombusman Jatim Segera Panggil Kadinkes

×

RSJ Wikarta Mandala Pujon Tidak Miliki Ijin Operasional, Ombusman Jatim Segera Panggil Kadinkes

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, MALANG – Beredar luas pemberitaan terkait legalitas atau tidak memiliki ijin operasional Rumah Sakit Jiwa Wikarta Mandala, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang mendapat sorotan tajam dari Ombusman Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Sorotan tajam datang dari Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur, Agus Muttaqien, S.H., terkait persoalan perijinan operasional Rumah Sakit Jiwa Wikarta Mandala yang berlokasi di Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.

Perlu diketahui bahwa Ombusman merupakan lembaga negara Indonesia yang bertugas mengawasi penyelenggaraan publik.

Kaperwil Ombusman Jatim, Agus Muttaqien mengungkapkan bahwa instansi yang paling bertanggung jawab atas pengawasan RSJ tersebut adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.

“Ini semua yang tahu adalah Dinas Kesehatannya. Pernahkah mereka melakukan peninjauan lokasi, pembinaan, atau bahkan penindakan? Karena hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar Agus melalui sambungan telepon, Kamis (7/8/2025) siang.

Menurutnya, jika terbukti secara benar bahwa Dinas Kesehatan tidak menjalankan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, maka ada pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Bahkan secara terang-terangan, Ombudsman Jawa Timur, menyatakan siap memanggil Kepala Dinas terkait bila tidak ada tindakan tegas dari internal pemerintah daerah.

“Jika tidak ada peringatan satu, dua, hingga tiga kali, atau bahkan tidak ada tindakan penutupan operasional terhadap rumah sakit jiwa ilegal itu, kami yang akan memanggil Kepala Dinas Kesehatan,” tegasnya.

Beberapa fakta yang menyatakan bahwa RSJ tersebut tidak hanya ilegal secara administratif tetapi juga luput dari evaluasi berkala menandakan adanya pembiaran yang sistemik.

Tentunya hal ini sangat mencederai hak masyarakat, terutama pasien dan keluarganya, yang berharap pada layanan kesehatan jiwa yang aman, manusiawi, dan sesuai standar.

Ombudsman juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat atau pasien yang merasa dirugikan atau dikecewakan oleh layanan RSJ Wikarta Mandala untuk melapor ke Ombudsman atau penegak hukum.

“Ini adalah langkah penting dalam mendorong partisipasi publik dan memperkuat akuntabilitas lembaga pelayanan publik,” tuturnya.

Agus juga menyoroti pentingnya pemerataan layanan kesehatan yang berkualitas, termasuk bagi masyarakat di daerah terpencil, sebagaimana telah diatur dalam UU Kesehatan terbaru.

“Undang-undang memastikan bahwa semua masyarakat, termasuk yang berada di pelosok, mendapatkan akses yang sama terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. Ini juga mencakup pengawasan terhadap tenaga kesehatan sesuai standar,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan tajam terhadap lemahnya pengawasan layanan kesehatan di daerah. Jika benar selama 12 tahun RSJ ini berjalan tanpa legalitas, maka bukan hanya manajemen rumah sakit yang harus bertanggung jawab, tetapi juga instansi pemerintah yang lalai menjalankan fungsi pengawasannya.