MATTANEWS.CO, PEMALANG – Kebijakan mutasi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang memicu kontroversi.
Mutasi dari jabatan struktural langsung ke jabatan fungsional dilakukan tanpa prosedur resmi, yang diduga kuat melanggar aturan perundang-undangan dan berpotensi dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Praktisi hukum Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menegaskan bahwa pengangkatan tersebut cacat hukum karena tidak melalui tahapan wajib seperti analisis jabatan, analisis beban kerja, persetujuan teknis dari BKN, hingga verifikasi kualifikasi dan sertifikasi kompetensi.
“Ini pelanggaran serius. SK seperti ini bisa dibatalkan di PTUN karena cacat prosedur dan substansi. ASN tidak bisa dipindahkan ke jabatan fungsional secara instan, aturannya jelas,” tegas Imam, Rabu (13/8/2025).
Mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020, serta PermenPAN-RB No. 17 Tahun 2021, setiap pengangkatan ke jabatan fungsional harus memenuhi prinsip merit system dan sejumlah persyaratan teknis.
Lebih jauh, Imam menambahkan bahwa tindakan tersebut juga melanggar asas kepastian hukum dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Preseden hukum terkait pengangkatan jabatan tanpa prosedur sah juga pernah dibatalkan oleh Mahkamah Agung dalam sejumlah putusan, seperti Putusan MA No. 602 K/TUN/2015, No. 42 K/TUN/2017, dan No. 52 K/TUN/2016.
“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk bagi tata kelola ASN. Profesionalisme ASN bisa runtuh, dan ini membuka peluang penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Imam mendesak agar Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera turun tangan untuk menertibkan kebijakan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Pemalang belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.














