Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pokir DPRD Sumsel
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – “Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pokir DPRD Sumsel, Rabu (13/8/2025) di Pengadilan Tipikor Palembang.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Arie Martha Redo (Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel), Apriansyah (Kadis PUPR Banyuasin), dan Wisnu Andrio Fatra (Wakil Direktur CV HK selaku kontraktor).
Proyek yang mereka kerjakan mencakup pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, tahun anggaran 2023 yang bersumber dari pagu Pokir RA Anita Noeringhati Ketua DPRD Sumsel,
“Selain pidana penjara, kami juga menuntut denda masing-masing Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan,” lanjut jaksa.
Ia menegaskan bahwa ketiganya tidak dikenakan pidana tambahan uang pengganti karena sudah mengembalikan seluruh kerugian negara.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut tindakan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Namun, terdakwa dinilai sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya.
Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa bersama penasihat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis pada sidang berikutnya.














