MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Gelombang kegelisahan perangkat desa akhirnya meledak di Gedung DPRD Tulungagung. Selasa (19/8/2025), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Tulungagung mengadu langsung kepada wakil rakyat, menuntut perbaikan kesejahteraan yang selama ini terabaikan.
Ketua PPDI Tulungagung, Suyono, S.H., menegaskan dua hal mendesak: kenaikan alokasi dana desa (ADD) dari 10 persen menjadi 13 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU), serta peningkatan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa agar setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“Kalau ADD tetap 10 persen, banyak kegiatan terhambat. Kita minta naik 13 persen agar pembangunan, pembinaan, sampai pemberdayaan masyarakat bisa berjalan,” ujar Suyono usai hearing dengan Komisi A di Graha Wicaksana lantai 2 Gedung DPRD Tulungagung.
Saat ini, Suyono menambahkan bahwasanya ADD Tulungagung sebagian besar terserap untuk menggaji perangkat desa, sementara kebutuhan lain-mulai dari meubel, komputer, hingga digitalisasi pelayanan publik masih terbengkalai.
Lebih parah lagi, sambung dia, gaji perangkat desa hanya Rp2.150.000 per bulan, masih di bawah UMK Tulungagung sebesar Rp2.470.800.
“Minimal sama dengan UMK, bahkan kalau bisa lebih. Tanggung jawab perangkat desa besar, mereka mengabdi penuh untuk masyarakat,” tegasnya.
“Selain gaji dan ADD, PPDI juga mendesak perluasan jaminan sosial. Saat ini BPJS Ketenagakerjaan hanya menanggung kematian dan kecelakaan kerja. Mereka meminta jaminan hari tua serta pensiun juga dimasukkan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Suyono menjelaskan ia menyebut, sejumlah daerah tetangga sudah lebih dulu menaikkan ADD: Blitar 12 persen, Trenggalek 11,5 persen, Nganjuk 12 persen, bahkan Madiun tertinggi dengan 20 persen. “Kalau Tulungagung minta 13 persen, itu realistis.
Ia juga menyinggung regulasi PP Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur siltap perangkat desa setara dengan PNS golongan II A. Menurutnya, dasar hukum itu seharusnya cukup kuat untuk mendorong kenaikan gaji perangkat desa.
“Melalui forum ini, PPDI menegaskan kesejahteraan perangkat desa bukan sekadar kepentingan personal, tetapi fondasi penting bagi pelayanan publik di tingkat akar rumput.
Hingga berita ini dirilis, sayangnya, pihak DPRD Tulungagung ketika dikonfirmasi enggan memberikan komentar terkait desakan PPDI tersebut.














