MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Aktivitas Pertambangan Emas yang dilakukan masyarakat saat ini di daerah, termasuk di Kabupaten Kapuas Hulu menjadi persoalan yang dilematis untuk dituntaskan. Dari satu sisi menjadi sumber mata pencaharian masyarakat, namun disisi lain bertentangan dengan hukum yang mengaturnya.
Dalam upaya penanganan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kapuas Hulu, Kapolres Kapuas Hulu menginisiasi pertemuan khusus dengan Bupati, Forkopimda, DPRD dan para pihak terkait lainnya.
Pertemuan yang berlangsung di Pendopo Bupati Kapuas Hulu pada Rabu (20/8/2025) ini menjadi agenda penting bagaimana penanganan aktivitas PETI yang tepat kedepannya.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda menjelaskan persoalan pertambangan tersebut menjadi sorotan langsung oleh Presiden Prabowo, sehingga perlu ditindaklanjuti hingga kebawah.
Kapolres berpendapat bahwa hal negatif dari PETI adalah penggunaan bahan kimia merkuri, menyebabkan sungai tercemar dan mempengaruhi kesehatan masyarakat, membuat dampak konflik sosial, hingga memicu masalah keamanan seperti adanya warga yang mengibarkan bendera setengah tiang.
Dijelaskan Kapolres, pihaknya bersama lintas sektor terkait di Kapuas Hulu sudah melakukan kerja nyata dalam upaya penindakan aktivitas PETI, sedikitnya ada 24 kasus PETI yang diungkap, ada 19 kasus penyalahgunaan BBM yang terbukti dipergunakan untuk PETI diungkap, kemudian ada 1 kasus penggunaan merkuri terungkap.
“Pengungkapan kasus ini akumulasi dari penindakan sejak tahun 2023, bukti bahwa kami tidak tinggal diam,” ungkap AKBP Roberto.
Dijelaskan Kapolres, penegakan hukum atau pidana itu merupakan opsi terakhir, bilamana masyarakat penambang tidak mengindahkan langkah -langkah preventif yang dilakukan kepolisian.
Pasalnya, sambung Kapolres, pihaknya sudah melakukan upaya pencegahan dengan melakukan pendekatan kultural, pembinaan ke lapangan, dan mencari solusi alternatif mengalih usaha untuk usaha mikro, perkebunan atau lainnya.
“Kalau aktivitas PETI sudah menggunakan alat berat, masuk kawasan konservasi, menggunakan merkuri, sampai memicu aksi pengibaran bendera setengah tiang, maka kami melakukan penegakan hukum,” bebernya.
Oleh karena itu, AKBP Roberto mengajak lintas sektor seperti Polri, TNI, stake holder terkait dan tokoh masyarakat, agar sama-sama mencarikan solusi dari masalah PETI.
“Kita harus sadar alam adalah sandaran hidup. Kalau alam sudah dirusak, kita menghancurkan kehidupan kita kedepan. Alam bisa memenuhi kebutuhan manusia, tapi tidak akan cukup memenuhi keserakahan manusia,” ucap AKBP Roberto.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengatakan forum ini untuk mencari solusi agar masyarakat dapat berusaha secara legal namun tetap menjaga kelestarian lingkungan.
“Pertambangan Emas adalah sektor yang dapat jadi pendapatan daerah, perlu kita dorong agar masyarakat dapat berusaha secara legal,” ujar Bupati.
Lebih lanjut Bupati Fransiskus Diaan menjelaskan, kewenangan penerbitan izin pertambangan dan urusan pertambangan ada di Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) hanya bisa diterbitkan di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan.
“Aktivitas pertambangan memang harus berada ditempat yang legal dan sah,” jelas Bupati.
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu juga sudah berupaya mengusulkan IPR yang akan dikelola koperasi. Ada 22 koperasi yang terdaftar, rata-rata luas areal yang mereka kelola 9 hingga 10 Hektare per IPR. Dari jumlah koperasi tersebut sudah ada 3 koperasi yang mendapatkan IPR dan berhasil mengelola emas.
“Ini langkah awal yang perlu terus kita dorong, Pemda Kapuas Hulu akan terus komitmen mendukung terbitnya IPR,” papar Fransiskus Diaan.
Hal lain yang sudah dilakukan Pemda Kapuas Hulu diantaranya sudah ada kajian WPR di Bunut Hulu, Boyan Tanjung dan Bunut Hilir, selain itu Pemda Kapuas Hulu sudah berkoordinasi dengan Pemprov Kalbar dan Kementerian ESDM.















