MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri Palembang melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bahan bangunan dan konstruksi rutin pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024. Penggeledahan ini dilakukan pada Selasa, 19 Agustus 2025, dan disampaikan kepada publik dalam konferensi pers yang digelar Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, S.H., M.H., pada Rabu, 20 Agustus 2025, di kantor Kejaksaan Negeri Palembang.
Dalam pernyataannya, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang menyebutkan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan No. SPrint-3938/L.6.10/fd.2/08/2025 yang dikeluarkan pada 15 Agustus 2025, serta Surat Penetapan Penggeledahan Nomor 19/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg pada tanggal yang sama. Lokasi-lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang di Jalan Slamet Riyadi, serta Kantor Dinas Sosial Kota Palembang di Jalan Merdeka.
Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta barang bukti lainnya yang diduga berkaitan langsung dengan pengadaan bahan bangunan dan konstruksi rutin untuk kegiatan Waskim di Dinas Perumahan Kota Palembang pada tahun anggaran 2024. Kejaksaan menyatakan bahwa bukti-bukti yang diperoleh menunjukkan indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi, terkait adanya kegiatan fiktif dan kegiatan dengan volume yang tidak sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.
Dari anggaran yang nilainya mencapai Rp2.556.322.000,- pada Tahun Anggaran 2024, Kejaksaan menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dalam bentuk kegiatan yang tidak terealisasi atau tidak sesuai dengan anggaran yang diajukan. Dugaan ini semakin menguat setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi-lokasi yang terlibat dalam proyek tersebut.
“Kami berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari APBD. Proses penegakan hukum akan dilakukan dengan profesional dan proporsional,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Palembang.
Sejak dimulainya penyelidikan, Kejaksaan terus melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan ini. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk mengungkap secara terang benderang tindak pidana korupsi yang telah terjadi.
Kejaksaan mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi di daerah ini, dan memastikan bahwa para pelaku tindak pidana korupsi dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Proses penyelidikan masih berlangsung, dan Kejaksaan Negeri Palembang berjanji akan memberikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini dalam waktu dekat.















