BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Lingkungan Rusak, SIRA Tuding Jalan Hauling Tanpa AMDAL

×

Lingkungan Rusak, SIRA Tuding Jalan Hauling Tanpa AMDAL

Sebarkan artikel ini

SIRA: PT Levi Bersaudara Abadi Jadi Simbol Kejahatan Lingkungan di Sumsel

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Puluhan massa dari Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi Damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, meminta untuk mengusut dugaan kejahatan terhadap lingkungan, Jumat (22/8/2025).

Dalam orasinya, langsung disampaikan oleh Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi mengatakan, SIRA menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut dugaan kejahatan lingkungan, terkait proyek pembangunan jalan hauling batu bara sepanjang 26,4 kilometer, milik PT Levi Bersaudara Abadi (LBA) yang berada di Kabupaten Lahat.

Dalam perkara ini Sandi menilai, bahwa proyek tersebut penuh pelanggaran hukum, karena kuat dugaan belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Menurut kami ini bukan pembangunan, melainkan kejahatan lingkungan yang dijalankan secara sistematis dan melibatkan oknum pejabat yang justru berafiliasi dengan pengusaha,” ungkap Sandi saat sampaikan orasinya.

Dirinya juga menyoroti langkah Gubernur Sumse, Herman Deru yang meresmikan proyek jalan hauling itu secara seremoni awal Agustus lalu, Sandi menuturkan bahwa ini bukan bentuk capaian, melainkan pembenaran atas pelanggaran hukum oleh seorang pejabat.

“Dalam perjara ini pola lama kembali dipraktikkan, yaitu bangun dulu, urus izin belakangan, proyek ini jelas berada di kawasan hutan yang wajib memiliki AMDAL dan IPPKH. Ini bentuk pembohongan publik,” urainya.

Pernyataan Sikap dan Tuntutan SIRA, saat membacakan pernyataan sikap resminya, mereka menegaskan bahwa pembangunan jalan hauling LBA adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan praktik pembohongan publik yang terstruktur.

“Ini bukan soal kemajuan, tapi kejahatan lingkungan yang disengaja dan dilegitimasi pejabat yang seharusnya melindungi, bukan merusak,” ungkapnya.

Dalam tuntutannya yang dusampaikan langsung, SIRA mengajukan empat tuntutan utama, yakni: Hentikan pembangunan segera! seluruh aktivitas proyek hauling PT LBA, harus dihentikan sampai seluruh izin resmi, termasuk AMDAL dan IPPKH, dipenuhi secara sah dan transparan. Usut tuntas dan tindak tegas kepada Kejati Sumsel untuk segera menyidik kasus ini. Sesuai instruksi Jaksa Agung, seluruh pihak yang terlibat, baik perusahaan maupun oknum pejabat harus diproses hukum. Copot pejabat pengkhianat, mendesak Gubernur Sumsel mencopot Kepala Dinas LHP, Kepala Bidang, serta oknum Muspika di Lahat yang diduga membiarkan atau memfasilitasi pelanggaran. Lindungi hak masyarakat! Pemerintah diminta memulihkan kerusakan lingkungan serta menjamin hak-hak warga yang terdampak.

Perwakilan Kejati Sumsel Helmi SH MH saat menerima puluhan aksi massa mengatakan, pihaknya akan mempelajari laporan dari SIRA terkait proyek pembangunan jalan hauling tersebut.

“Segala bentuk laporan dan aspirasi masyarakat tentu akan kami terima dan pelajari, apa yang disampaikan hari ini akan kami teruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” terangnya.

Helmi juga tenegaskan bahwa Kejati Sumsel terbuka, terhadap setiap pengaduan terkait dugaan pelanggaran hukum, termasuk masalah lingkungan.

“Kami tegaskan bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu, jika ada bukti pelanggaran hukum, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Helmi.

Sementara itu pengamat lingkungan Dr. Elviriadi mengatakan, bahwa proyek jalan hauling tanpa AMDAL dan IPPKH otomatis ilegal.

“AMDAL itu syarat mutlak. Tanpa dokumen tersebut, proyek tidak sah. UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jelas mengatur ancaman pidana hingga tiga tahun penjara dan denda Rp 3 miliar bagi pelaku usaha yang mengabaikannya,” tegas Elviriadi.

Elviriadi juga menambahkan, sanksi hukum tidak hanya berlaku bagi pelaku usaha, tetapi juga pejabat yang menerbitkan persetujuan tanpa dokumen lingkungan.

“Pejabat yang memberi restu terhadap proyek tanpa AMDAL juga bisa dipidana, jadi tanggung jawab bukan hanya untuk pengusaha saja, melainkan juga pejabat publik, termasuk gubernur dan kepala dinas terkait,” terangnya.

Elviriadi juga mendorong pemerintah pusat melalui KLH dan Kementerian ESDM untuk segera turun tangan.

“Evaluasi total dan penegakan hukum harus dilakukan. Jangan biarkan proyek tambang berjalan dengan pola ilegal. Jika dibiarkan, rakyat dan lingkungan yang akan menjadi korban,” tutupnya.