BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Modus Pameran Fiktif, Mantan Karyawan Auto 2000 TAA Divonis 3 Tahun 4 Bulan

×

Modus Pameran Fiktif, Mantan Karyawan Auto 2000 TAA Divonis 3 Tahun 4 Bulan

Sebarkan artikel ini

Sebabkan PT Astra Internasional Tbk Alami Kerugian Rp 15,2 Miliar 

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa Eko Suryono dan terdakwa Victor Buana Citra, yang terjerat perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan dengan modus mengadakan pameran fiktif pada Showroom Auto 2000 Cabang Tanjung Api-Api (TAA), sebabkan kerugian keuangan perusahaan PT.Astra Internasional Tbk sebesar Rp 15 miliar lebih, divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan pidana penjara selama 3 tahun 4 bukan, Kamis (21/8/2025).

Dalam amar putusannya, sidang yang diketuai oleh majelis hakim Agus Rahardjo, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah bersalah, melakukan penggelapan dalam jabatan sehingga menyebabkan PT.Astra Internasional Tbk mengalami kerugian sebesar Rp 15 miliar lebih.

Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana dalam dakwaan kesatu primer pasal 374 KHUP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa l Eko Suryono dan Terdakwa ll Victor Buana Citra, dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 4 bulan,” tegas hakim saat sampaikan putusan.

Usai mendengarkan amar putusan, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun JPU, menyatakan sikap pikir-pikir untuk tujuh hari kedepan terhadap putusan tersebut.

Dalam sidang sebelumnya, JPU Kejati Sumsel Ursula Dewi, menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun 6 bulan.

Untuk diketahui Dalam perkara ini JPU Kejati Sumsel mendakwa, terdakwa 1 Eko Suryono SE bersama terdakwa 2 Victor Buana Citra sejak tanggal 25 Januari 2023 – tanggal 22 Juli 2024 di kantor Auto 2000 di Tanjung Siapi – Api, Kelurahan Kebun Bunga, Sukarami, diduga telah melakukan penipuan penggelapan.

Berawal terdakwa 1 Eko Suryono SE sebagai karyawan tetap PT Astra Internasional Tbk Toyota Saless Operation Cabang Tanjung Siapi – Apu atau Auto 2000 sebagai Finance Administration Head (FAH) sejak 2012 – 2024 bersama terdakwa 2 Victor Buana Citra di bagian personalia.

Terdakwa 2 Victor Buana Citra membuat bukti pengeluaran uang mula (BPUM) fiktif, dengan membuat fotocopy dokumen proposal kegiatan pameran yang sudah pernah. Untuk menjadi dasar BPUM. Lalu dibawa ke terdakwa 1 Eko Suryono, setelah ditandatangani dibawa ke saksi RA Mardiana sebagai kasir keuangan. Kemudian dicairkan di Bank Permata uangnya diserahkan kr terdakwa 1 Eko Suryono.

Bahwa bukti pengeluaran uang muka (BPUM) dan bukti pencatatan hutang (BPH) yang diajukan terdakwa Victor bersama terdakwa I Eko untuk kegiatan pameran atau event. Faktanya tidak pernah dilaksanakan, dan uang yang dicairkan digunakan terdakwa II Victor bersama-sama dengan terdakwa I Eko untuk kepentingan pribadi.

Pada tanggal 31 Juli 2024 tim acounting PT Astra International Tbk atau Auto 2000 Pusat di Jakarta menemukan adanya laporan ketidaksesuaian antara Bukti pencatatan uang muka (BPUM) dan Bukti pencatatan hutang (BPH) aktivitas Advertising dan Promotion Expense (pameran ) dengan lampiran dokumen yang disertakan di kantor Auto 2000 Cabang Tanjung Api-Api.

Temuan tim audit terhadap 515 BPH terkait marketingevent selama periode Januari 2022 – Juli 2024, terdapat 434 BPH yang menggunakan dokumen lampiran tidak valid (duplikasi, dokumentasi bukan dari vendor, dan tanpa lampiran) sehingga terdapat pengeluaran uang perusahaan untuk marketing event yang tidak terjadi.

Dari hasil pemeriksaan sejak bukan Juli 2024, total kerugian yang dialami oleh PT Astra International Tbk sebesar Rp 15.220.522.181 arau Rp 15 Milyar 220 juta lebih.

Uang tersebut dipakai terdakwa Eko Suryono dan terdakwa Victor. Untuk terdakwa Eko sebesar Rp 4 miliar 750 juta sejak Januari 2023 – Juli 2024. Untuk terdakwa Eko Rp 3 miliar 800 juta sejak Januari 2023 – Juli 2024.

Diberikan kepada Kepala Cabang setiap bulan Rp 25 juta dikali 19 bulan total Rp 415 juta sejak Januari 2023 – 2024.

Terdakwa 2 Victor menerima Rp 950 juta sejak Januari 2023 – Juli 2024. Membuat 3 gudang Rp 60 juta, membuat atap parkir Rp 35 juta, membuat turunan parkir Rp 25 juta.
Mencat gedung kantor Rp 55 juta. Membeli kursi lain – lain Rp 35 juta.

Untuk biaya mudik terdakwa 1 Eko Rp 50 juta. Support Family Day seluruh karyawan Auto 2000 TAA Palembang Rp 100 juta. Membayar hutang accesoris yang tidak terbayarkan ke PT Karya Cemerlang sebesar Rp. 2 miliar 300 juta. Memperbaiki mobil saksi Lim Steven Rp 40 juta.

Akibat perbuatan terdakwa Eko Suryono SE bersama terdakwa 2 Victor Buana Citra mengakibat PT Astra Internasional Tbk mengalami kerugian Rp 15 miliar 220 juta.