MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Orang tua dari pelaku VMR meminta agar putusan anaknya bisa di tangguhkan atau dibatalkan. Sebab dalam prosesnya banyak terjadi pelanggaran yang merugikan anaknya.
“Saya berharap agar anak saya diberikan keringanan hukuman jika memungkinkan maka sebaiknya di batalkan. Sebab anak sudah menjalani hukuman sampai saat ini sudah berjalan 2,5 bulan. Sedangkan dirinya selaku orang tua sudah melakukan upaya perdamaian kepada keluarga korban. Tapi hal ini tidak di nilai di mata hukum yang menyebabkan anaknya VMR masih menjalani proses hukum, ” Jelas ibu pelaku VMR Efi saat melakukan kegiatan konferensi pers di ruang PWI Sumsel, Jum’at (22/8/2025).
Ia menjelaskan, pada awalnya bermula dari chatan berupa saling hina. Sehingga di chat itu ada ajakan untuk berkelahi, Maka terjadilah perkelahian di belakang rumah kami di Kelurahan Kenten di Talang Keramat.
Nah karena saling berdebat MRS dan teman-temannya, saat itu ia sendirian maka dirinya pun memanggil temannya. Pada saat kejadian VMR berdandan motor. Saat itu ada cairan air aki yang digunakan oleh pelaku yang disiramkan ke korban.
“Kami juga sempat mendatangi kediaman korban dan berjanji akan menanggung biaya pengobatan sampai korban sembuh. Saya juga sempat memberikan uang sebesar Rp 3juta untuk biaya damai yang saat itu saya bawah.
Dimana keluarga korban meminta biaya damai sebesar Rp 50 juta. Sedangkan kami hanya sanggup sebesar Rp 10 juta saja. Tapi sampai akhirnya keluarga korban meminta biaya damai sebesar Rp 100 juta tentu kami tidak sanggup, ” Ungkapanya.
Sementara itu, kuasa hukum VMR Adha mengatakan, saat ini di tingkat kasasi melihat tuntutan dan keputusan dari pengadilan. Ternyata di situ setelah dicermati ternyata untuk permasalahan Dikenakan pasal terkait dengan tindakan kekerasan seksual.
Sedangkan kasus yang dilakukan pelaku bukan seperti itu. Kasusnya adalah perkelahian. Maka dari itu pihaknya meminta bahwa hakim melakukan kajiulang perkara ini dalam menetapkan hukuman. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
“Sepatutnya itu menggunakan pasal 35 tahun 2014 bukan di undang-undang 17 tahun 2016 disini. Setelah salah penerapan hukum berdasarkan undang-undang di pasal 143 ayat 2 dan ayat 3 Apabila dakwaan itu salah penerapan hukum dalam suatu dakwaan itu dakwaan itu batal demi hukum. Pihak pengadilan harus berlaku jujur dan transpara dan tidak berpihak pada pihak manapun dan menjunjung hukum dengan seadil-adilnya, ” Harap dirinya.














