BERITA TERKINIHEADLINEPEMERINTAHAN

Warga Unras ke Tiga “Gedung Megah” di Aceh Tamiang, Tuntut Direksi PT Desa Jaya di Tindak Tegas

×

Warga Unras ke Tiga “Gedung Megah” di Aceh Tamiang, Tuntut Direksi PT Desa Jaya di Tindak Tegas

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Puluhan warga yang berasal dari Kecamatan Kejuruan dan Bandar Pusaka mengelar aksi unjuk rasa (unras) ke tiga gedung megah di Kabupaten Aceh Tamiang. Ketiga gedung megah itu yaitu, Kantor Kejaksaan Negeri, Kantor Bupati dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat, Rabu (27/8/2025).

‎Dalam unras tersebut di Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, peserta unras meminta kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang untuk segera menjalankan eksekusi Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI terkait Lahan PT. DJ (Desa Jaya) Alur Meranti, dan PT. DJ (Desa Jaya) Alur Jambu Dikembalikan ke Negara CQ Pemkab Aceh Tamiang.

‎”Kita meminta kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang untuk segera melakukan eksekusi terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI terkait Lahan PT. DJ (Desa Jaya) Alur Meranti, dan PT. DJ (Desa Jaya) Alur Jambu Dikembalikan ke Negara CQ Pemkab Aceh Tamiang,” kata koordinator aksi Syahril.

Merespon hal tersebut pihak kejaksaan melakukan audiensi dengan sejumlah perwakilan dari massa.

Adapun ‎berikut sikap, Pernyataan Dan Tuntutan Aksi menuntut untuk Bapak  Kejari Aceh Tamiang agar menindak tegas terpidana T. Rusli dan Bupati Aceh Tamiang serta Instansi yang terkait untuk mengeluarkan Surat Keputusan yang memuat pernyataan dan tuntutan bahwa, kami Meminta agar PT. Desa Jaya Alur Jambu  dan PT. Alur Meranti tidak beroperasi sebagaimana semestinya, meminta untuk di lakukan Audit Investigasi sera ditindaklanjuti dengan Audit Penentuan Kerugian Negara (PKN) terkait pengelolaan barang bukti Lahan Sawit PT. Desa Jaya Alur jambu dan PT. Desa Jaya alur Meranti sejak dikeluarkan Penetapan Izin sita Oleh Pengadilan Negeri kuala Simpang serta Sejak dinyatakan oleh Kejaksaan, bahwa lahan tersebut telah di sita oleh Penyidik.

Selain itu, membubarkan PT. Desa Jaya Alur Jambu dan PT. Desa jaya Alur Meranti sesuai dengan kewenangan Kejaksaan dan menindak tegas para direksi PT. Desa Jaya Alur Jambu dan PT. Desa jaya Alur Meranti yang melakukan pengelolaan barang sitaan kejaksaan dimana para direksi adalah keluarga dari Terdakwa/Terpidana sehingga ada unsur niat jahat untuk memperkaya diri sampai lahan tersebut direbut oleh Negara dan Bila Perlu di lakukan Penyidikan Terhadap Direksi PT tersebut.

Serta menuntut CSR  atas nama PT. Desa Jaya Alur Jambu dan PT. Desa Jaya Alur Meranti. Di hitung sejak PT tersebut berdiri hingga saat ini, dimana di duga PT tersebut tidak pernah mengeluarkan dana CSR kepada dua Kecamatan tersebut.

Adapun sikap para unras ‎yaitu, meminta, membuat surat petisi dari Kajari, Bupati Dan Ketua DPRK Atam untuk sikap ini dan berkaitan poin – poin di atas kami akan terus turun ke jalan, perihal sebelum tuntutan kami di kabulkan serta kami akan tetap dengan tuntutan kami apapun resikonya dan menghormati penegakan hukum yang di lakukan Kejari Kuala Simpang dan kami mengapresiasi keberanian Kajari Untuk melakukan eksekusi terhadap dua orang Terpidana Korupsi yakni T. Yusni dan Mursil, Kinerja Kejaksaan Agung sangat Baik dalam Penegakan Hukum juga Semangat Kejaksaan Agung itu luntur dengan Oknum-Oknum Kejaksaan yang nakal di daerah.

Disamping itu, apabila tuntutan kami tidak dipenuhi tanpa dipertimbangkan, dan keputusan tidak dikeluarkan, kami akan meminta perlindungan sekaligus melaporkan kepada Presiden Republik Indonesia (Cq. Kantor Sekretariat Presiden), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Gubernur Aceh, Polda Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Ketua DPR Aceh, Kapolres Aceh Taming, dan Dandim 017 Aceh Tamiang dan meminta Pandangan Hukum dari Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang.

Pantauan media, aksi unras dilanjutkan ke gedung DPRK setempat dan Kantor Bupati.