MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Drama hukum Direktur PT Nelayan Payung, Davis Tandri, memasuki babak panas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntutnya 6 bulan penjara atas dugaan penggelapan material dermaga milik pengusaha Effendi Chandra.
Tuntutan dibacakan oleh Yesi Imelda, jaksa pengganti, di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Rahardjo SH MH dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (3/9/2025).
“Terdakwa terbukti melawan hukum dengan sengaja menguasai barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya. Kami menuntut pidana 6 bulan penjara dan tetap menahan terdakwa,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.
Awal Masalah: Tabrakan Kapal, Berjanji Memperbaiki, Lalu Bawa Besi Tanpa Izin
Kasus bermula 19 Januari 2024. Kapal tongkang milik Davis menabrak tiang penambat tali kapal (dolpin) di Dermaga Terminal Khusus PT Musi Perkasa, Banyuasin.
Davis berjanji memperbaiki kerusakan dalam dua minggu. Bahkan, ia menandatangani surat pernyataan. Namun, janji tinggal janji. Perbaikan baru dimulai 5 April 2024, terhenti 21 April karena alasan teknis.
Yang mengejutkan, potongan besi dermaga justru diangkut ke bengkel kapal Davis di Pelabuhan Gandus tanpa izin pemilik. Hingga Mei, perbaikan tak selesai, besi tak kembali, dan satu-satunya tiang yang sempat dipasang roboh pada 17 Mei 2024.
Material yang diangkut atas perintah Davis mencapai 6 pipa baja dengan panjang 5,7 hingga 7,3 meter.
Somasi Tak Digubris, Laporan Polisi Jadi Jalan Terakhir
Pemilik dermaga, Effendi Chandra, sudah memberi kesempatan melalui somasi kedua pada Juni 2024. Namun diabaikan. Pada 24 Juni 2024, Effendi resmi melapor ke Polda Sumsel. Dari sinilah kasus ini menggelinding hingga kursi pesakitan.
Pembelaan: Klaim Tak Bersalah, Pledoi Minta Bebas
Mendengar tuntutan, kuasa hukum Davis langsung melontarkan pledoi. Mereka menyebut kliennya tidak bersalah dan meminta majelis hakim membebaskan dari segala dakwaan.
Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda putusan hakim.














