BERITA TERKINI

Pencuri 3 Karung Pakan Ikan di Tulungagung Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti dan CCTV

×

Pencuri 3 Karung Pakan Ikan di Tulungagung Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti dan CCTV

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG- Aksi pencurian di sebuah gudang pakan ikan di Tulungagung berhasil dibongkar Unit Reskrim Polsek Kedungwaru. Seorang pria berinisial M (56), warga Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, ditangkap setelah terbukti mencuri tiga karung pakan ikan merk Hiprovite.

Kapolres Tulungagung, Polda Jawa Timur, AKBP Muhammad Taat Resdi, melalui Kasihumas Ipda Nanang Murdianto, mengungkapkan bahwa kejadian pencurian ini terjadi pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di gudang pakan ikan milik Hendri Suwignyo di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru.

“Korban awalnya mendapat kabar dari saudaranya, Mujiono, bahwa gudang miliknya telah dirusak orang tak dikenal. Saat dicek, pintu gudang sudah terbuka paksa dan tiga karung pakan ikan hilang,” jelas Ipda Nanang dalam keterangan resmi, Senin (8/9/2025) pagi.

Terekam CCTV saat Beraksi

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sekitar gudang. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria masuk ke area kolam, mendobrak pintu gudang, lalu membawa kabur tiga karung pakan ikan dengan menggunakan sepeda motor.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp1 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Kedungwaru.

Pelaku Ditangkap di Rumah

Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

• 3 karung pakan ikan merk Hiprovite,

• 1 unit sepeda motor Honda Vario,

• 1 buah helm warna hitam,

• serta 1 flashdisk berisi rekaman CCTV.

“Pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Polsek Kedungwaru untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Ipda Nanang.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan keamanan gudang atau tempat usaha dengan memasang CCTV dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Tulungagung menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah dan memberantas tindak kriminalitas hingga ke akar-akarnya.