BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Ratusan Warga Pematang Panggang Demo Tuntut Bebaskan Kades

×

Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Ratusan Warga Pematang Panggang Demo Tuntut Bebaskan Kades

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, OKI – Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Senin (8/9/2025), mendadak ramai. Ratusan warga Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir nampak tiba berdatangan menggunakan bus dan mobil pribadi. Mereka lalu menggelar aksi damai, membawa spanduk dan poster sebagai wujud dukungan untuk kepala desa mereka, Ibrahim, yang tengah menjalani persidangan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.

Massa aksi menilai Ibrahim tidak layak dihukum. “Kami percaya Pak Kades adalah korban sindikat ijazah palsu,” ujar Indra Purwanto, koordinator aksi. Orasi Indra disambut sorakan dukungan dari warga yang sejak pagi memadati halaman PN Kayuagung.

Warga menyampaikan aspirasi mereka melalui perwakilan, Yusuf, yang kemudian diterima langsung oleh Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti, S.H., M.H., dan Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto. Dalam pertemuan itu, Yusuf memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas atau setidaknya hukuman percobaan.

“Beliau sudah banyak membangun desa kami. Kami mohon dengan sangat agar majelis hakim mempertimbangkan hal itu,” kata Yusuf.

Aksi dukungan warga berlangsung setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Ibrahim pada sidang sebelumnya, Rabu (3/9/2025). JPU menuntut hukuman penjara 1 tahun 3 bulan.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebut Ibrahim secara sengaja menggunakan ijazah dan surat keterangan palsu untuk memenuhi syarat pencalonan kepala desa pada 2021. Ia diduga bekerja sama dengan dua orang, Yeri Feri dan Herman Padli, yang hingga kini berstatus buron. Imbalan dari pemalsuan dokumen itu disebut mencapai Rp34 juta.

Meski menggunakan dokumen yang diduga palsu, Ibrahim berhasil memenangkan pemilihan dan resmi dilantik sebagai Kepala Desa Pematang Panggang pada 22 Desember 2021.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menguatkan dakwaan jaksa. Tanda tangan serta surat keterangan pada ijazah SD, SMP, dan SMA milik Ibrahim dinyatakan “non-identik” alias palsu.

Jaksa menyatakan Ibrahim terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP. Majelis hakim pun diminta menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan tersebut.

Sidang akan kembali digelar pada Rabu (10/9/2025) mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa.

Sementara itu, Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto menegaskan kepolisian tetap akan mengawal jalannya persidangan maupun aksi warga agar situasi tetap kondusif.

“Kami pastikan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, dan aksi masyarakat tetap dalam koridor damai,” pungkasnya.