JPU Siapkan 90 Saksi untuk Membuka Tabir Korupsi Disperindag Pali
PALEMBANG, MATTANEWS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, tolak eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa Brisvo melalui penasehat hukumnya, dimana terdakwa sendiri terjerat dalam perkara dugaan korupsi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pali, Kamis (11/9/2025).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pali, serta menghadirkan terdakwa Brisvo didamping oleh penasehat hukumnya.
Dalam amar putusan selanya, majelis hakim menegaskan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Dakwaan sudah memenuhi unsur formil maupun materil, sehingga tidak dapat dianggap cacat hukum,” terang hakim saat sampaikan putusan sela.
Majelis hakim juga menolak semua dalil tim penasihat hukum Brisvo yang menyebut dakwaan tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap, hakim menilai alasan itu hanya bentuk pembelaan awal yang akan diuji dalam pembuktian di persidangan selanjutnya, termasuk keberatan terkait masih adanya nama-nama lain yang diduga terlibat, hakim menilai hal tersebut sudah masuk ke pokok perkara.
“Seluruh eksepsi tidak dapat diterima. Pengadilan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi,” tegas hakim.
Sementara itu Kejari PALI, telah menyiapkan sejumlah saksi untuk dihadirkan usai putusan sela, namun majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan Senin pekan depan.
Dalam perkara ini, Kejari Pali telah menyiapkan 90 orang saksi yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Namun tentu akan dipilah, pada tahap awal, rencananya lima saksi dari pihak Disperindag PALI akan dipanggil lebih dulu,” ungkap Septian.
Dalam perkara ini, Brisvo tidak sendirian dirinya didakwa bersama Muhtanzi, namun terdakwa Muhtanzi tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU Kejari Pali.
Dimana dalam perkara ini, kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan fiktif dan praktik markup pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal PALI.
Kasus ini bermula dari program koordinasi, sinkronisasi, serta pemberdayaan industri dan peran serta masyarakat tahun anggaran 2023, dimana dari total pagu anggaran sebesar Rp 2,7 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, menemukan adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,7 miliar.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh terdakwa adalah, dengan membuat laporan seolah-olah kegiatan terlaksana, padahal sejumlah kegiatan seperti pelatihan, pengadaan batik, ukiran kayu, anyaman, hingga belanja operasional kantor, tidak pernah benar-benar dijalankan, seluruh paket kegiatan bahkan tidak melalui mekanisme lelang sebagaimana mestinya, melainkan dengan Penunjukan Langsung (PL).
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.














