BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Polres Fakfak Tangkap Pengedar Narkotika

×

Polres Fakfak Tangkap Pengedar Narkotika

Sebarkan artikel ini

* Polisi Sita 32,4 Gram Ganja

MATTANEWS.CO, FAKFAK – Polres Fakfak kembali berhasil mengungkap kasus narkotika di wilayah Papua Barat.

Dibawah pimpinan Wakapolres Fakfak, Kompol Henderjetha H. Yassu, S.H., didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Johan Eko Wahyudi, S.Sos., M.H., press conference digelar di depan ruang Sat Resnarkoba Polres Fakfak.

Kegiatan itu juga dihadiri pejabat utama Polres Fakfak, antara lain Kasi Propam, Iptu Dodik Junaidi, S.Sos., M.H. dan Kasi Humas IPTU I Putu Ajustya Sandivtha, S.H.

Dalam release tersebut, narkotika golongan I jenis ganja dengan sebanyak 32,4 gram ganja kering siap edar, disita petugas.

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/A/6/IX/2025/SPKT.RESNARKOBA/POLRES FAKFAK/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 3 September 2025, dengan tersangka berinisial M.M.M.

Dalam pengungkapan tersebut, Sat Resnarkoba berhasil menyita ganja dengan total berat 32,4 gram, yang diduga kuat siap diedarkan di wilayah Kabupaten Fakfak.

Iptu Johan Eko Wahyudi dalam keterangannya menjelaskan kronologis penangkapan, modus operandi yang digunakan tersangka, hingga detail barang bukti ganja yang berhasil diamankan.

“Peredaran ganja di Kabupaten Fakfak tidak hanya merusak masa depan generasi muda, namun juga berpotensi menciptakan kerawanan sosial,” tegas Johan Eko Wahyudi

Sementara itu, Wakapolres Fakfak menyampaikan pesan humanis kepada seluruh warga Fakfak untuk bersama-sama melawan narkoba.

“Jangan ragu melaporkan jika mengetahui ada aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Masa depan anak-anak kita harus kita jaga bersama,” ungkap Kompol Henderjetha.

Pengungkapan kasus ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk nyata kepedulian Polres Fakfak terhadap generasi muda Papua Barat agar terbebas dari ancaman narkotika.