BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

SK Kadis PMD dan SK Bupati Lahat Terbit Berbarengan, Dalam Perkara Kegiatan Fiktif Penerbitan Peta Desa

×

SK Kadis PMD dan SK Bupati Lahat Terbit Berbarengan, Dalam Perkara Kegiatan Fiktif Penerbitan Peta Desa

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam kegiatan fiktif pembuatan peta desa tahun anggaran 2023 pada Dinas PMD Lahat, diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,1 miliar, yang menjerat dua terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lahat, Darul Effendi dan Direktur CV.Citra Data Indonesia (CDI), Angga Muharam, kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin (22/9/2025).

 

Sidang diketuai oleh majelis hakim Sangkot Lumban Tobing SH SM, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat, serta menghadirkan enam orang saksi.

Dalam fakta perisidangan saksi Alan sebagai Kabid mengatakan, bahwa dirinya mendapatkan Perintah dari terdakwa Darul Effendi selaku Kadis PMD Kabupaten Lahat, untuk nmengakomodir terkait Penegasan Batas Desa pada program dari Kemntrian Dalam Negeri (Permendagri) serta Perbub Lahat, ada perangkat Desa dari salah satu desa datang ke kantor untuk menanyakan kode kegiatan penegasan batas desa, kode belajanya apa, mungkin mereka mendapatkan sosialisasi dari PT.CDI, pada APBD Awal,

“Saya juga sempat menanyakan kepada perangkat Desa mau lewat Swakelola atau melalui pihak ke tiga, nominal anggaran seperti tercantum dalam surat penawaran sebesar Rp 35 juta setiap Desa, saya juga mengirimkan cintoh untuk penginputan file PDF anggaran ke group Operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), saya tidak mengetahui siapa yang menentukan biaya anggaran sebesar Rp 35 juta untuk pembuatan peta desa di Kabupaten Lahat dari mana,” terang Alan.

Sementara itu, saksi Wage selaku Analis Kebijakan Ahli Muda, dibawah Kabid Penataan Desa mengatakan, bahwa dirinya diperintahkan oleh terdakwa Darul Effendi, untuk menerbitkan penegasan batas Desa dalam Peraturan Bupati (Perbub) sesuai dengan surat dari Permendagri, saksi juga mengakui tidak pernah turun ke lapangan.

Mendengar keterangan saksi Wage yang mengatakan tidak pernah turun kelapangan, namun keterangan saksi dipatahkan JPU.

“Bahwa dari penyidikan yang dilakukan, saksi Wage ada turun ke lapangan, walaupun pelasananya PT.CDI bukan Pemdes,” terang JPU.

“Iya saya akui saya turun ke lapangan, namun pelaksananya PT.CDI bukan Pemerintah Desa (Pemdes) selaku struktur pelasana sesuai Permendagri,” urai Wage.

Saksi Wage juga menjelaskan terkait perannya dengan mengatakan, bahwa dirinya mendapatkan perintah dan arahan dari terdakwa Darul Effendi untuk memonitor pekerjaan dan sosialusasi yang dilakukan PT.CDI, dan perintah terdakwa Darul untuk membuat berita acara tidak Sepakat.

“Terkait penetapan peta Desa, yang memerintahkan membuat SK adalah Darul Effendi,” terang saksi.

JPU juga mempertanyakan kepada saksi, apakah Kadis bisa nengeluarkan SK, dan dasar Kadis mengeluarkan SK apa?, karena Bupati Lahat juga mengeluarkan SK pembentukan BPBDes yang tanggal nya sesudah SK yang dikeluarkan oleh Kadis.

“Duluan keluar SK dari Kadis pada tanggal 26 Januari daripada SK Bupati terkait pembentukan BPBDes, seharusnya kalau mau mengeluarkan SK dasarnya adalah Bupati, dalam perkara ini SK Kadis terlebih dahulu yang keluar,” tegas JPU.

“Kami bekerja sesuai arahan dari pak Darul Effendi, SK tersebut dibuat berbarengan, Pemdes yang Konsep, berhubung proses Bupati agak lambat, jadi kami dorong SK Dinas, koreksi dari Kadis beberpa kali, akhirnya SK Bupati pada tanggal 26 Januari langsung keluar,” terang Wage.

Sampai berita ini diterbitkan proses sidang masih berlangsung, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Dimana dalam amar dakwaan JPU Kejari Lahat, bahwa kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi, dalam kegiatan fiktif pembuatan peta desa tahun anggaran 2023, diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,1 miliar, kerugian yang dialami oleh negara berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Kedua terdakwa juga disebut secara bersama-sama menerbitkan nota dinas kepada Bupati Lahat untuk meminta izin sosialisasi penetapan dan penegasan batas desa.

Atas perbuatannya, JPU Kejari Lahat menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.