BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

HIMPKA Desak Kejati Periksa Petinggi Bank Mandiri di Sumsel

×

HIMPKA Desak Kejati Periksa Petinggi Bank Mandiri di Sumsel

Sebarkan artikel ini

Soroti Dugaan Penyimpangan Bansos

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Keluarga Tamansiswa (HIMKA) Sumatera Selatan (Sumsel) berencana menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) pada Senin, 18 Mei 2026 mendatang.

Aksi tersebut digelar guna mendesak pihak Kejati Sumsel untuk segera memeriksa Kepala Pimpinan Cabang Bank Mandiri Wilayah Sumsel Regional CEO Bank Mandiri Region II Sumsel.

Aksi yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB tersebut juga merupakan bentuk desakan kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan data dalam proses penyaluran bantuan sosial (bansos) sembako di Kabupaten Empat Lawang.

Dalam selebaran aksi yang beredar, HIMPKA Sumsel juga menyoroti penyaluran bansos melalui Bank Mandiri di Kelurahan Lampar Baru, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang. Mereka menduga terdapat ketidaksesuaian data penerima bantuan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Selebaran digital itu pula enyebut demonstrasi dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial serta upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas penyaluran bantuan kepada masyarakat.

“Aksi ini merupakan suara rakyat untuk menuntut kejujuran dan keadilan. Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan bansos yang terjadi,” demikian isi seruan dalam poster aksi tersebut.

Selain meminta audit penelusuran dan pengecekan ulang data penerima bansos, massa aksi juga mendesak Kejati Sumsel untuk memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proses penyaluran bantuan sosial tersebut.

Adapun tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi nanti antara lain:

1. Mendesak dilakukan audit dan pengecekan ulang terhadap seluruh data penyaluran bansos di Kelurahan Lampar Baru, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang serta wilayah lainnya di Sumatera Selatan.

2. Meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam indikasi penyimpangan penyaluran bansos.

HIMPKA Sumsel juga menegaskan aksi demonstrasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.(*)