BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Dua Rancangan Perwali Sungai Penuh

×

Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Dua Rancangan Perwali Sungai Penuh

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Wali Kota Sungai Penuh secara virtual di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Kamis (07/05/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Divisi P3H Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Dina Rasmalita, dan diikuti jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi bersama perwakilan Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Adapun rancangan peraturan yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Kota Sungai Penuh Tahun 2025–2029 serta Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Rincian Alokasi Dana Desa Kurang Salur serta Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kurang Salur Tahun Anggaran 2024 dan 2025 untuk setiap desa yang disalurkan pada Tahun Anggaran 2026.

Dalam pelaksanaannya, rapat berlangsung interaktif dengan pembahasan terhadap substansi materi, teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, serta kesesuaian norma dengan ketentuan regulasi yang lebih tinggi.

Tim perancang dari Kanwil Kemenkum Jambi turut memberikan berbagai masukan dan penyempurnaan terhadap materi muatan rancangan peraturan agar tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dina Rasmalita menyampaikan bahwa proses pengharmonisasian menjadi tahapan penting guna memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik, sinkron, dan implementatif.

“Melalui proses harmonisasi ini diharapkan rancangan peraturan yang disusun Pemerintah Kota Sungai Penuh dapat selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Kegiatan harmonisasi tersebut menjadi bentuk sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Jambi dengan pemerintah daerah dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.