BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Terdakwa Kholizol Tamhulis Minta Keadilan, Yang Harus Bertanggungjawab Dalam Perkara ini Adalah Harmizon 

×

Terdakwa Kholizol Tamhulis Minta Keadilan, Yang Harus Bertanggungjawab Dalam Perkara ini Adalah Harmizon 

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama JPU Kejari Muara Enim, sampaikan tanggapan eksepsi yang dilayangkan oleh terdakwa Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti, meminta majelis untuk hakim menolak seluruh eksepsi, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (8/7/2026).

Kholizol Tamhullis yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim bersama anaknya, Raga Alan Sakti, didakwa dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan penerimaan uang terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Idi Il Amin SH MH, JPU menyatakan seluruh alasan keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan menurut hukum dan patut ditolak.

JPU menegaskan surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Dakwaan juga telah menguraikan secara rinci identitas para terdakwa, uraian perbuatan, hubungan perbuatan dengan jabatan terdakwa, serta pasal-pasal yang didakwakan.

Keberatan penasihat hukum yang menyangkut pembuktian materi pokok perkara seharusnya diuji dalam proses pemeriksaan pokok perkara melalui alat bukti di persidangan, bukan pada tahap pemeriksaan eksepsi.

Atas dasar itu, JPU memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa dan menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil maupun materiil sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Usai mendengarkan tanggapan dari JPU, Majelis Hakim menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela.

Saat diwawancarai usai sidang, jaksa penuntut melarang terdakwa untuk memberikan keterangan dihadapan wartawan.

Sebelumnya, tim penasihat hukum kedua terdakwa mengajukan eksepsi dengan alasan surat dakwaan JPU kabur atau obscuur libel sehingga dinilai tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Melalui eksepsinya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menerima seluruh keberatan mereka, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, membebaskan kedua terdakwa dari tahanan setelah putusan sela, memulihkan hak-hak terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Dalam persidangan terdakwa, Kholizol Tamhullis juga memohon keadilan kepada majelis hakim. Ia mengaku tidak bersalah dan menyebut pihak lain yang lebih berperan dalam perkara tersebut.

“Yang Mulia, saya mohon keadilan dalam perkara ini. Karena yang berperan penting dalam perkara ini adalah Harmizon. Terkait masalah mobil dan uang itu murni merupakan utang pribadi. Saya dan anak saya menjadi korban dan dikambinghitamkan. Saya mohon keadilan dalam perkara ini,” ujar Kholizol di hadapan majelis hakim.

Dalam sidang sebelumnya, para terdakwa dengan lantang menyebut bahwa dirinya bersama keluarganya hanya dijadikan pihak yang dikorbankan dalam perkara tersebut, bahkan menduga terdapat kepentingan politik di balik kasus yang sedang bergulir.

Terdakwa Kholizol Tamhulis juga menyatakan, bahwa Harmizon yang merupakan anggota dewan dari fraksi Golkar dan merupakan adik kandung Bupati Muara Enim, terdakwa juga mengungkap ada aliran sejumlah uang sebesar Rp 400 juta ke Harmizon, dengan tegas Terdakwa mengatakan, bahwa yang harus bertanggungjawab dalam perkara ini adalah Harmizon

“Kami ditumbalkan, ada aliran dana mengalir ke Harmizon dan keluarga sebesar Rp 400 juta dan kami akan kami ungkapkan dalam persidangan,” tutupnya.

Tag:
Penulis: Indra HadiEditor: Riki Okta Putra