BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALPEMERINTAHAN

Oknum Camat Cengal Ancam Pelapor, Dinilai Cederai Fungsi Pengawasan Publik

×

Oknum Camat Cengal Ancam Pelapor, Dinilai Cederai Fungsi Pengawasan Publik

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, OKI – Dugaan pelecehan seksual yang menyeret oknum Camat Cengal, berinisial GH, terhadap siswi magang SMKN, SF (18), menyisakan drama baru. Alih-alih menghargai proses klarifikasi yang telah berjalan, GH justru mengeluarkan ancaman akan melaporkan balik pihak pertama yang mengadukan kasus ini lewat aplikasi Lapor Bup. Dirinya bahkan menegaskan akan melanjutkan proses hukum terhadap penyebar kabar tersebut.

“Ini bukan karena saya sebagai camat, ini karena nama baik keluarga. Sampai mati akan kami bersihkan. Ini sudah menjadi kesepakatan keluarga bahwa kami akan membawa ke ranah hukum siapa pun yang melaporkan ke Lapor Bup dan menyebarkannya tanpa mengonfirmasi kebenarannya,” kata GH kepada wartawan, Selasa (23/9) kemarin.

GH mengklaim tuduhan terhadap dirinya sudah dibantah oleh orang tua SF. Ia menyebut laporan itu palsu, tidak sesuai fakta, dan sudah disampaikan langsung ke Inspektorat.

Sikap reaktif Camat Cengal ini sendiri dinilai Lembaga Investigasi Negara Kabupaten Ogan Komering Ilir Hamadi mencederai semangat Bupati OKI Muchendi Mahzareki dalam mempercepat akses birokrasi agar keluhan masyarakat segera ditangani.

Dikatakan Hamadi, Aplikasi Lapor Bup sendiri dirancang untuk memberi ruang bagi masyarakat dalam menyampaikan keluhan atau dugaan pelanggaran langsung ke pemerintah daerah. Ia menyayangkan bila Camat Cengal terkesan seolah tidak memahami kebijakan yang dilakukan Bupati melalui aplikasi tersebut,

“Fungsinya bukan untuk memvonis seseorang, melainkan membuka ruang klarifikasi agar pemerintah bisa segera menindaklanjuti. Camat Cengal seharusnya mendukung kebijakan Bupati,” ujarnya Rabu (24/9).

Ancaman GH untuk memburu pelapor dinilai Hamadi menunjukkan sikap berlebihan. Sebagai pejabat publik, Camat seharusnya menerima mekanisme pengaduan dengan kepala dingin. “Laporan masyarakat tidak bisa serta-merta dianggap fitnah, sebab tujuannya agar aparat berwenang dapat memeriksa kebenarannya,” jelasnya.

Reaksi emosional justru menimbulkan tanda tanya. Bila memang tidak bersalah, sikap tenang dan transparan lebih menunjukkan integritas dirinya sebagai pemimpin yang bijak.

“Sebaliknya, ancaman hukum terhadap pelapor berpotensi membuat warga enggan menggunakan kanal pengaduan, yang justru melemahkan fungsi pengawasan publik,” ucapnya.

Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika OKI, Adi Yanto, membenarkan bahwa laporan masyarakat memang masuk melalui aplikasi Lapor Bup. Mengenai laporan yang berkenaan dengan Camat Cengal telah diteruskan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme.

“Benar, laporan itu memang ada laporan terkait itu. Meski demikian, laporan tersebut menampilkan foto yang diduga korban, kami menjaga privasi dengan tidak mempublikasikan identitas korban. Sedangkan prosesnya telah diteruskan ke Inspektorat,” tandasnya.