BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota Tangkap Pencuri Tabung Gas Elpiji Bersubsidi

×

Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota Tangkap Pencuri Tabung Gas Elpiji Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG- Aksi pencurian tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram meresahkan warga Tulungagung. Polisi akhirnya berhasil membekuk pelakunya, DR (53), warga Kelurahan Tertek, Kecamatan Tulungagung, yang diduga sudah sembilan kali melakukan pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Tulungagung, Polda Jawa Timur, AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang Murdianto menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota setelah pelaku terakhir kali mencuri tabung gas elpiji di sebuah ruko penjual gorengan milik Wijianto (44), warga Malang yang berjualan di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung, pada Minggu (31/8/2025) sekira pukul 05.00 WIB.

Kronologi Pencurian

Peristiwa bermula saat korban meninggalkan ruko karena pulang ke Malang, sementara saksi tidak bermalam di lokasi. Ketika kembali, saksi mendapati gembok pintu sudah rusak dan empat tabung gas elpiji ukuran 3 kg hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp800 ribu.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan barang bukti empat tabung elpiji. Pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak sembilan kali di wilayah Tulungagung,” ungkap Ipda Nanang dalam keterangan resminya, Rabu (1/10/2025).

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, DR dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan lokasi kejadian lain yang pernah dilakukan pelaku.

Kasihumas menegaskan, Polres Tulungagung berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kriminalitas demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.